Breaking News

Home / Aceh Besar / Hukrim / News

Selasa, 23 September 2025 - 20:36 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

• Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Share :

Baca Juga

News

Wali Nanggroe Aceh Anugerahkan Gelar Kehormatan kepada Mendagri Tito Karnavian

Nasional

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta

Advertorial

Ratusan Warga hingga Eks Kombatan GAM Jemput Ketua PSI Aceh T Rival Amiruddin, Konvoi Keliling Banda Aceh

Aceh Besar

Diskominfo Aceh Besar Lauching Aplikasi E-Office

News

Mualem–Dek Fadh Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Aceh Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Aceh

Bank Aceh Syariah Dukung Relaksasi Kredit OJK untuk Korban Bencana

Aceh

Plh. Kadisdik Dayah Aceh Jenguk Ulama Kharismatik dan Pantau Dayah Terdampak Bencana di Pidie Jaya dan Bireuen

News

Dinas Perhubungan Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik Kedua dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025