Breaking News

Home / Aceh Besar / Hukrim / News

Selasa, 23 September 2025 - 20:36 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

• Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Baca Juga:  Pertama dalam Sejarah, Aceh Tuan Rumah Indonesia Fencing Championship

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

IKAMBA Banda Aceh Nyatakan Dukungan Terhadap Wacana Jam Malam Pelajar

Aceh

Wujud Kepedulian, Lembaga Wali Nanggroe Aceh Bersihkan SMA Percontohan di Aceh Tamiang

News

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

Banda Aceh

Untuk Kesejahtraan Masyarakat Wali Kota Sepakat, KUA-PPAS Perubahan APBK Banda Aceh

Aceh

Setda Aceh M Nasir; Angkat M. Gade Jadi (Kabag) Protokol Biro Adpim Setda Aceh.

Aceh

Masyarakat Minta tidak Ada Pihak yang Menghambat Pembangunan Jalan Transmigrasi di Simeulue

Aceh

Marlina Muzakir Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Aceh

News

Pembuatan Akun SPMB Diperpanjang hingga Besok, Kadisdik Aceh Ingatkan Larangan Pungli