Breaking News

Home / News

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:29 WIB

Dinas Perhubungan Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik Kedua dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Banda Aceh โ€“ Dinas Perhubungan Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan meraih predikat Informatif (Terbaik Kedua) Kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada tahun 2025.

Dinas Perhubungan Aceh berhasil meraih nilai 97.9 dalam evaluasi tersebut.

“Kami sangat bersyukur kembali mendapat predikat informatif tahun ini. Tentunya Dishub Aceh akan terus berinovasi dan meningkatkan budaya kerja ASN agar semakin baik lagi kedepannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat menerima kunjungan Ketua KIA, Junaidi, di ruang kerjanya pada Rabu, (07/01/2026).

Teuku Faisal juga mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KIA terkait kepatuhan keterbukaan informasi publik pada lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Aceh.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanah undang-undang, tetapi juga merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Belajar dari pengalaman di masa darurat bencana kali ini, informasi dari lembaga pemerintah sangat penting karena itulah yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga informasinya pun harus akurat dan transparan,” ungkap Kadishub Aceh saat menceritakan upaya stakeholder perhubungan dalam meng-update informasi terkait akses jalan yang bisa dilalui.

Teuku Faisal menambahkan bahwa inovasi serta strategi dalam penyebaran informasi ke publik di masa darurat perlu kolaborasi yang kuat dari semua pihak sehingga informasi yang disebar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KIA, Junaidi, menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukan penilaian keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan kepatuhan lembaga publik terhadap pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi.

Baca Juga:  93.397 Anak Yatim dan Piatu di Aceh Segera Terima Bantuan Pendidikan Tahun 2025

Makanya, saat ini KIA mulai mendorong stakeholder yang terkait dengan penanggulangan bencana di Aceh untuk lebih aktif mengupdate informasi terkait penanganan bencana yang telah dilakukan.(**)

Share :

Baca Juga

News

Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Kemanunggalan Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Resmikan Aula Merah Putih di Pos Kalome

Banda Aceh

PKS Harap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Dapat Memberi Kontribusi Positif Terhadap PAD

Banda Aceh

WAGUB ACEH BAHAS PENANGANAN BENCANA DAN PEMBANGUNAN HUNTARA BERSAMA WAKIL KEPALA BADAN PENGATURAN BUMN

BSI

Laba BSI April 2026 Tumbuh 17,79% Jadi Rp2,8 Triliun, Penyaluran Zakat Terus Meningkat

Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Banda Aceh

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

News

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Harus Berjalan Normal Sepanjang 2026

News

Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh