Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Komisi VII DPRA Menyerah Hasil Pembahasan  Perubahan Raqan Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Penyerahan resmi hasil pembahasan Raqan Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA ini dilaksanakan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, dengan melakukan penyesuaian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan peserta RDPU pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” kata Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah jelas, apa yang disampaikan dalam RDPU juga termaktub dalam bab maupun pasal-pasal yang ada dalam qanun.

“Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan disahkannya Qanun Baitul Mal ini dapat memberikan manfaat bagi umat, terutama dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya. “Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aspirasi peserta RDPU pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut belum berubah dari sebelumnya.

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Jumat sore.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan fasilitasi dan optimistis pada Desember 2025 akan dilaksanakan paripurna terhadap Raqan Baitul Mal tersebut.

Baca Juga:  Staf Ahli Bupati Aceh Besar Hadiri Sosialisasi Pemilahan Sampah dan Pencanangan BPBPK Aceh sebagai Wilayah Pilah Sampah

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rakordal Selesai, Kemenkum Aceh Siap Tuntaskan 40 Target Capaian

Aceh

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Banda Aceh

Bank Indonesia dan Pemerintah Aceh Dorong Ekosistem Wakaf Produktif

Banda Aceh

Polda Aceh Gelar KRYD untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat

News

Kapolda Aceh Hadiri Pertemuan Pemerintah Aceh Bersama Badan Legislasi DPR RI

News

Wagub Aceh Salat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Khutbah Disampaikan Abi Anwar Kuta Krueng

Banda Aceh

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Banda Aceh

Gelar RDPU Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik