Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Komisi VII DPRA Menyerah Hasil Pembahasan  Perubahan Raqan Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Penyerahan resmi hasil pembahasan Raqan Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA ini dilaksanakan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, dengan melakukan penyesuaian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan peserta RDPU pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” kata Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah jelas, apa yang disampaikan dalam RDPU juga termaktub dalam bab maupun pasal-pasal yang ada dalam qanun.

“Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan disahkannya Qanun Baitul Mal ini dapat memberikan manfaat bagi umat, terutama dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya. “Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aspirasi peserta RDPU pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut belum berubah dari sebelumnya.

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Jumat sore.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan fasilitasi dan optimistis pada Desember 2025 akan dilaksanakan paripurna terhadap Raqan Baitul Mal tersebut.

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Syech Muharram akan Cabut Izin Pangkalan LPG Subsidi 3 Kg yang Nakal

Share :

Baca Juga

News

Anggota Komisi VI DPRA Kunjungi Disporaparekraf Aceh Barat Daya, Memiliki Potensi Wisata Lokal

Nasional

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

News

Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk Aceh Utara: Kondisi Darurat, 38 Rumah Hilang Tanpa Jejak

Aceh

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

News

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Aceh Besar

Camat Husaini Dorong Sekolah Jadi Ruang Nyaman Belajar dan Ramah Anak

News

Mayjen TNI Niko Fahrizal Apresiasi Dukungan SEMMI terhadap program Kodam IM

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Sosial untuk Pesantren Ar-Rabwah yang Terbakar di Aceh Besar