Breaking News

Home / Aceh Besar / Hukrim / News

Selasa, 23 September 2025 - 20:36 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

• Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

• Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025.

Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Share :

Baca Juga

News

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Banda Aceh

Pangdam IM serahkan Cinderamata kepada keluarga para Pahlawan di Pendopo Gubernur Aceh.

Aceh

Di Bawah Komando Mualem–Dek Fadh: Menjemput Aceh yang Lebih Sigap dan Lebih Dekat Dengan Rakyat

Aceh

93.397 Anak Yatim dan Piatu di Aceh Segera Terima Bantuan Pendidikan Tahun 2025

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

Banda Aceh

Faried Nyak Umar ‘Kawalnya’ Aspirasi Warga di Musrenbang Kuta Alam: “Pembangunan Partisipatif Kunci Kemajuan Kota!”

News

Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025

Nasional

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta