Breaking News

Home / Daerah / Ekbis / Parlementarial

Jumat, 19 September 2025 - 16:09 WIB

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

Meulaboh – komisi VI DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan tahun 2025, bersama tim Asistensi Pemerintah Aceh Barat, Bupati/Walikota, Kadis Pora, Kab/Kota dan koni kab/kota di Aceh barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh pada Jum’at, 19 September 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Sekretaris Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid, dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah daerah, pengurus KONI, serta stakeholder olahraga dari wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Dalam kesempatan itu,  Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid   menyampaikan pentingnya kepastian alokasi anggaran untuk KONI kabupaten/kota yang diatur secara tegas dalam rancangan qanun.

Menurutnya, anggaran untuk KONI di setiap daerah harus mendapat perhatian agar roda pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.

“Anggaran operasional KONI kabupaten/kota perlu dipertegas dalam qanun, terutama terkait persentase anggaran yang wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Tgk. H. At Tarmizi Hamid

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi. Pemerintah, kata Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid tidak hanya berkewajiban mendukung prestasi atlet selama mereka aktif, tetapi juga harus memikirkan masa depan pekerjaan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga.

Kami mendorong agar kesejahteraan atlet berprestasi di daerah bisa dimasukkan dalam Rancangan Qanun Keolahragaan ini.

Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di berbagai event nasional harus kita pikirkan masa depannya, misalnya dengan memberi peluang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta di daerah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Wabup Raja Sayang  menyatakan bahwa usulan Wabup Nagan Raya sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan qanun.

Baca Juga:  Peluang Lapangan Kerja Baru, Lhokseumawe Resmi Ditetapkan sebagai Lokasi ORF Migas Blok Andaman

“Insya Allah, usulan Pak Wabup Raja Sayang akan kita upayakan untuk dimasukkan dalam rancangan qanun ini,” sebutnya

Rapat ini turut dihadiri oleh Wabup Aceh Selatan H. Baital Mukadis, S.E., Wabup Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Barsela Aceh, pengurus KONI kabupaten/kota se-Barsela, sejumlah anggota DPRA, serta para undangan lainnya.

Melalui forum RDPU ini, diharapkan rancangan qanun yang tengah dibahas dapat memperkuat pembinaan olahraga di Aceh sekaligus menjamin kesejahteraan atlet dan insan olahraga di tingkat daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua DPR Aceh dan Jajaran Gelar Audiensi dengan Pemkab Aceh Barat, Bahas Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Daerah

Tinjau Latihan Paskibraka Aceh Timur Bupati Al-Farlaky: Kalian Adalah Putra-Putri Terpilih

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Banda Aceh

Hadiri Relaunching AMANAH, Ketua DPRK dan Wali Kota Apresiasi Potensi Ekonomi Kreatif

Aceh

Hadi Surya Janji Perjuangkan Aspirasi Warga di Forum Pokir DPRA

Banda Aceh

Irwansyah Hadiri Peresmian Layanan Jantung Pertama di Aceh: Langkah Maju Pelayanan Kesehatan Lebih Dekat Masyarakat

Ekbis

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA

News

Pemerintah Aceh Lepas Ribuan Pemudik, Munawar Ar: Wujud Perhatian dan Pelayanan Maksimal