Breaking News

Home / Daerah / Ekbis / Parlementarial

Jumat, 19 September 2025 - 16:09 WIB

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

Meulaboh โ€“ komisi VI DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan tahun 2025, bersama tim Asistensi Pemerintah Aceh Barat, Bupati/Walikota, Kadis Pora, Kab/Kota dan koni kab/kota di Aceh barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh pada Jum’at, 19 September 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Sekretaris Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid, dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah daerah, pengurus KONI, serta stakeholder olahraga dari wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Dalam kesempatan itu,ย  Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamidย  ย menyampaikan pentingnya kepastian alokasi anggaran untuk KONI kabupaten/kota yang diatur secara tegas dalam rancangan qanun.

Menurutnya, anggaran untuk KONI di setiap daerah harus mendapat perhatian agar roda pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.

โ€œAnggaran operasional KONI kabupaten/kota perlu dipertegas dalam qanun, terutama terkait persentase anggaran yang wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah,โ€ ujarย Tgk. H. At Tarmizi Hamid

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi. Pemerintah, kata Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid tidak hanya berkewajiban mendukung prestasi atlet selama mereka aktif, tetapi juga harus memikirkan masa depan pekerjaan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga.

Kami mendorong agar kesejahteraan atlet berprestasi di daerah bisa dimasukkan dalam Rancangan Qanun Keolahragaan ini.

Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di berbagai event nasional harus kita pikirkan masa depannya, misalnya dengan memberi peluang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta di daerah,โ€ jelasnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Wabup Raja Sayangย  menyatakan bahwa usulan Wabup Nagan Raya sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan qanun.

Baca Juga:  PUPR Aceh Jadwalkan Pengaspalan Ruas Jalan Simpang 7 Ulee Karengโ€“Lamreung Tahun Ini

โ€œInsya Allah, usulan Pak Wabup Raja Sayang akan kita upayakan untuk dimasukkan dalam rancangan qanun ini,โ€ sebutnya

Rapat ini turut dihadiri oleh Wabup Aceh Selatan H. Baital Mukadis, S.E., Wabup Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Barsela Aceh, pengurus KONI kabupaten/kota se-Barsela, sejumlah anggota DPRA, serta para undangan lainnya.

Melalui forum RDPU ini, diharapkan rancangan qanun yang tengah dibahas dapat memperkuat pembinaan olahraga di Aceh sekaligus menjamin kesejahteraan atlet dan insan olahraga di tingkat daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ketua DPRK ‘Dukung Penuh’ BSI Fest Ramadhan: “Ruang Multifungsi untuk Masyarakat, Satukan Agama dan Ekonomi!”

Banda Aceh

Wagub Fadhlullahย  Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah FKPA periode 2025โ€“2030

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

Aceh

Komisi IV DPRA Munawar Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembangunan Jalan Pango-Lamsayuen Melalai APBN

Berita

Sunnyl Ikbal, Putra Mualem, Dikukuhkan Sebagai Ketua GEKRAFS Aceh

News

Anggota Komisi VI DPRA Kunjungi Disporaparekraf Aceh Barat Daya, Memiliki Potensi Wisata Lokal

Daerah

Penjabat Gubernur Safrizal Luncurkan Program Penghapusan Pasung untuk ODGJ di Aceh

Berita

Sebanyak 62 pasien diduga terinfeksi penyakit (HIV/AIDS)