Breaking News

Home / Daerah / Ekbis / Parlementarial

Jumat, 19 September 2025 - 16:09 WIB

Komisi VI DPRA; Melaksanakan RDPU, Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan Tahun 2025 Di Aceh Barat

Meulaboh – komisi VI DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan tahun 2025, bersama tim Asistensi Pemerintah Aceh Barat, Bupati/Walikota, Kadis Pora, Kab/Kota dan koni kab/kota di Aceh barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh pada Jum’at, 19 September 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Sekretaris Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid, dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah daerah, pengurus KONI, serta stakeholder olahraga dari wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

Dalam kesempatan itu,  Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid   menyampaikan pentingnya kepastian alokasi anggaran untuk KONI kabupaten/kota yang diatur secara tegas dalam rancangan qanun.

Menurutnya, anggaran untuk KONI di setiap daerah harus mendapat perhatian agar roda pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.

“Anggaran operasional KONI kabupaten/kota perlu dipertegas dalam qanun, terutama terkait persentase anggaran yang wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Tgk. H. At Tarmizi Hamid

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi. Pemerintah, kata Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid tidak hanya berkewajiban mendukung prestasi atlet selama mereka aktif, tetapi juga harus memikirkan masa depan pekerjaan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga.

Kami mendorong agar kesejahteraan atlet berprestasi di daerah bisa dimasukkan dalam Rancangan Qanun Keolahragaan ini.

Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di berbagai event nasional harus kita pikirkan masa depannya, misalnya dengan memberi peluang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta di daerah,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari Wabup Raja Sayang  menyatakan bahwa usulan Wabup Nagan Raya sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan qanun.

Baca Juga:  PT Socfindo Seunagan Perbaiki Jalan Rusak Sepanjang 3.100 Meter di Nagan Raya

“Insya Allah, usulan Pak Wabup Raja Sayang akan kita upayakan untuk dimasukkan dalam rancangan qanun ini,” sebutnya

Rapat ini turut dihadiri oleh Wabup Aceh Selatan H. Baital Mukadis, S.E., Wabup Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Barsela Aceh, pengurus KONI kabupaten/kota se-Barsela, sejumlah anggota DPRA, serta para undangan lainnya.

Melalui forum RDPU ini, diharapkan rancangan qanun yang tengah dibahas dapat memperkuat pembinaan olahraga di Aceh sekaligus menjamin kesejahteraan atlet dan insan olahraga di tingkat daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Percepatan Proyek Jalan Jantho-Keumala

Daerah

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Aceh

Eddi Shadiqin Anggota Komisi III DPRA Mengecam Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut)

Banda Aceh

Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Banda Aceh

Gerak Cepat, Ketua DPRK Irwansyah Bantu Warga Korban KDRT

Banda Aceh

Ketua DPR Aceh Zulfadhli menerima kunjungan Partai Adil Sejahtera (PAS)

Parlementarial

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

News

Komisi II DPRA Gerak Cepat Rumuskan Rencana Aksi Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Aceh