Breaking News

Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 21:38 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Aceh Besar Nyatakan Siap Dukung Program Nasional Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Ekonomi

Share :

Baca Juga

Berita

Ustaz di Aceh Ditangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun, Modus Pakai Cerita Nabi

Aceh Besar

Syech Muharram Silaturahmi Dengan Tim Commando Independen Lhoong

Aceh Besar

Bunda PAUD Aceh Besar Ajak Semua Pihak Kolaborasi Wujudkan Satu Gampong Satu PAUD

Aceh Besar

Tahun Ini Berbeda, Bupati Aceh Besar Pimpin Ziarah Serentak di Tujuh Titik

Aceh

Pemerintah Aceh Bersama Kepala Dinas Syariah Islam Aceh temui MUI Pusat Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Banda Aceh

Mayjen TNI Niko Fahrizal Ucapkan Terima Kasih kepada Satuan Jajaran Kodam IM

Aceh Besar

Hadiri Kenal Pamit Komandan Lanud SIM, Syech Muharram Harap Kolaborasi Terus Berlanjut

Berita

Tingkatkan Kinerja Tahun 2025, Bupati Aceh Besar Gelar Rapat Pimpinan OPD