Breaking News

Home / Aceh / Agama / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:55 WIB

Pemerintah Aceh Bersama Kepala Dinas Syariah Islam Aceh temui MUI Pusat Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Jakarta,- Pemerintah Aceh bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mulai membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI. Pembicaraan ini berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Pembahasan tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor MUI.

Dalam pertemuan itu, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama “MPU” Aceh, Tgk. H. Faisal Ali; Ketua Badan Wakaf Indonesia “BWI” Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA; Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi; serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan anggotanya.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.

Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca Juga:  Muharram Idris Lantik dr. Bunaiya Sebagai Direktur RSUD Aceh Besar

Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,tambahnya.

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Share :

Baca Juga

Berita

Kebahagiaan Warga Rabat Talateen Lebanon Selatan yang Kini Dapatkan Air Bersih dari Satgas UNIFIL Kodam IM.

Aceh

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

News

Mualem Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Putra-Putri Aceh ke Luar Negeri

Aceh

Plh. Kadisdik Dayah Aceh Jenguk Ulama Kharismatik dan Pantau Dayah Terdampak Bencana di Pidie Jaya dan Bireuen

Berita

Bunda PAUD Aceh  Marlina Muzakir Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan

Aceh

Pansus DPRA; Penemukan Fakta Adanya Penerbitan 10 IUP Baru Pada 2024–2025

Ekbis

Peluang Lapangan Kerja Baru, Lhokseumawe Resmi Ditetapkan sebagai Lokasi ORF Migas Blok Andaman

Aceh

Wali Nanggroe jajaki pendirian museum Dirgantara di Aceh