Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:55 WIB

DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, para peneliti serta insan pers.

Dalam sambutan Pimpinan DPRA yang diwakilkan Rijaluddin, S.H, M.H., Pimpinan Komisi V DPRA menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menegaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis terhadap setiap rancangan qanun.

โ€œForum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,โ€ ujar Rijaluddin dalam pidatonya.

Rancangan Qanun yang sedang dibahas ini disusun dengan landasan hukum dan pertimbangan khusus terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Qanun ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, serta kelestarian perdamaian Aceh.

Substansi Rancangan Qanun ini menekankan bahwa transmigrasi bukan hanya pemindahan penduduk, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi.

Program transmigrasi diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Secara khusus, rancangan qanun ini memperkenalkan skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yakni program yang diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi dengan prioritas bagi fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Komisi VII DPRA ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe Terkaitย  Qanunย  Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan

Dalam penyelenggaraannya, pemerintah menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Rijaluddin menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan akademisi dalam memberikan masukan agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak kepemilikan lahan mendapat perhatian dalam implementasi qanun.

โ€œQanun ini harus menjawab tantangan masa kiniโ€”mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,โ€ ujarnya.

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah dalam bidang transmigrasi, Rancangan Qanun ini juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi Aceh melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil dari RDPU ini dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara luas. โ€œKami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Acehโ€”bukan semata hasil kerja legislatif,โ€ tutup Rijaluddin.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Run 2025, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Agama

Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dalaโ€™il Khairat di Surien

News

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Daerah

Kepala OPD Presentasi Renstra RPJM di Depan Bupati

Daerah

Plt Kadisdik Aceh; Pendidikan Harus Dikelola dengan Hati dan Empati

Aceh

65 Mahasiswa STIKes Bustanul Ulum Langsa Ikut Wisuda

News

Sambut Hari Raya idul Adha, Kodam IM Potong 23 Ekor Hewan Qurban

News

Bahas Kajian SOTK, Dinas PUPR Aceh Gelar Pertemuan Intensif Bersama Biro Organisasi Setda