Breaking News

Home / Aceh / Agama / News

Kamis, 6 November 2025 - 12:44 WIB

DSI Aceh dan Satpol PP WH Dampingi Ormas Islam Laporkan TikToker ke Polda Aceh Atas Dugaan Penistaan Agama

Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) mendampingi sejumlah perwakilan dari Informasi dan Organisasi Masyarakat Islam (Inormas Islam) dalam melaporkan seorang pengguna TikTok dengan akun “Tersadarkan” ke Polda Aceh pada hari Rabu, (5/11/2025).

Laporan ini diajukan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut melalui konten-konten yang diunggahnya.

Menurut perwakilan Inormas Islam, konten yang dibuat oleh akun TikTok “Tersadarkan” dinilai telah menghina dan merendahkan ajaran agama Islam, serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami sangat prihatin dengan adanya konten-konten seperti ini di media sosial. Ini sangat meresahkan dan dapat merusak citra Islam di Aceh,” ujar perwakilan Inormas Islam setelah membuat laporan di Polda Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, yang diwakili oleh salah seorang stafnya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pelaporan ini.

DSI Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam di Aceh, termasuk yang terjadi di dunia maya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para pelaku penistaan agama.

Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat merusak nilai-nilai Islam di Aceh,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP WH Aceh juga menyampaikan hal senada. Pihaknya siap membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini.

Ia mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat provokatif dan menghasut.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Lepas Bantuan Logistik Bencana untuk Sejumlah Kabupaten

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Laporan ini telah diterima oleh pihak Polda Aceh dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang bersifat provokatif dan dapat memecah belah persatuan.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

Aceh Besar

Harga Mahal, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Operasi Pasar Khusus Komoditi Beras di Kuta Baro

Aceh

Dari Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Ajak Pemda Gencarkan Posyandu

Aceh

Gubernur Aceh Mualem Tutup Kejurprov Motocross Grasstrack Seri 4 di Lhokseumawe

Nasional

Pertemuan Wali Nanggroe dan Dubes Uni Eropa Bahas Bantuan Bencana dan Kerja Sama Aceh-Eropa

News

Kak Na Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Istri Tgk Anwar Ramli

Banda Aceh

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Aceh

Ketua DPR Aceh Ikut Rapat Koordinasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat dan Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh