Breaking News

Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:24 WIB

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

Aceh Besar,ย โ€“ Untuk memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di Aceh khususnya di Aceh Besar.

Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, (10/7/2025).

Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda, SIKom, MM, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.

โ€œHal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,โ€ katanya.

Di era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.

Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.

โ€œUntuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,โ€ terang Khairul Huda.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf secara resmi membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV.

Marwan Nusuf menyampaikan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  DPR Aceh Soroti Pendangkalan Muara Kuala Idi Rayeuk,Gubernur Aceh Respon Cepat

Oleh karena itu, informasi publik sesuai kategori informasi baik itu berkala, serta merta, tersedia setiap saat, serta dikecualikan harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut.

Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.

Diketahui DIP meupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.

Share :

Baca Juga

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Dampingi Sekda Aceh dalam Audiensi dengan KPI Aceh

Aceh

Sekretaris DPR Aceh Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Nagan Raya, Bukti Kehadiran Negara di Tengah Musibah!

Kesehatan

Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal, Syech Muharram Kunjungi Puskesmas Darul Imarah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Panglima Teuku Nyak Makam Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Aceh

Bank Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Langsa

Aceh

Perkuat Industri dan Sosial, Wagub Aceh dan Dirut SIG Bahas SIA Laweung dan Pelabuhan Strategis

News

Wakapolda Aceh dan Ratusan Masyarakat Khusyuk Laksanakan Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Babuttaqwa Utama Polda Aceh

Aceh

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK