Breaking News

Home / News / Parlementarial

Senin, 18 Mei 2026 - 21:36 WIB

Ketua Banleg DPRA: Irfansyah Apresiasi Langkah Gubernur Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA

Banda Aceh – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapatkan apresiasi positif dari kalangan legislatif.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menilai langkah kebijakan ini sebagai solusi tepat untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu kegaduhan publik.

Irfansyah menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya tidak terus-menerus dijadikan bahan perdebatan politik.

Menurutnya, pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting untuk kembali fokus pada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas di Aceh.

“Kita berharap polemik ini benar-benar selesai. Jangan lagi ada perdebatan yang justru membuat masyarakat semakin resah. Soal kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya,” ujar Irfansyah, Senin (18/5/2026).

Irfansyah menilai keputusan Pemerintah Aceh mengembalikan mekanisme layanan JKA seperti kebijakan sebelumnya sebagai langkah yang realistis dan responsif.

Kebijakan ini dianggap sebagai jawaban langsung atas keluhan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada program jaminan kesehatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak ingin dipusingkan dengan persoalan administratif, melainkan menginginkan kemudahan akses pelayanan kesehatan yang layak saat membutuhkan pengobatan.

“Rakyat di kampung-kampung tidak memikirkan soal regulasi yang rumit. Mereka hanya ingin ketika sakit, kartu JKA bisa langsung digunakan tanpa hambatan apa pun.

Karena itu, setelah Pergub ini dicabut, pelayanan kesehatan harus benar-benar kembali normal dan tidak ada lagi kendala teknis di lapangan,” tegas Irfansyah.

Irfansyah juga mengingatkan agar isu JKA tidak lagi dijadikan komoditas politik dan menekankan pentingnya memperkuat kembali hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Gubernur Aceh perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026

Banda Aceh

Polda Aceh Gelar KRYD untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman kepada Masyarakat

News

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Aceh Besar

Dukung Supervisi KPK, Aceh Besar Siap Penuhi Permintaan Data 10 Proyek Strategis

Aceh

Ketua DPR Aceh dan Jajaran Gelar Audiensi dengan Pemkab Aceh Barat, Bahas Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Aceh

Wabup Aceh Besar Buka Penghargaan Perencanaan dan Inovasi Daerah Tahun 2025

News

Istri Gubernur Aceh Apresiasi Pasar Tani yang Digelar oleh Distanbun Aceh

Banda Aceh

Kota Banda Aceh Tambah 2 Unit Mobil Damkar untuk Tingkatkan Pelayanan