Breaking News

Home / News / polri

Senin, 19 Januari 2026 - 00:45 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online.

Pada Minggu dini hari, (18/01/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli ke sejumlah warung kopi.

Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan para terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Sekda Aceh Saksikan Penandatanganan Akad Pembangunan Gedung Pendidikan Khadim al-Haramain al-Syarifain Raja Abdullah bin Abdulaziz

AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menguak Sejarah Kerajaan Islam Peureulak

Agama

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

News

Wagub Aceh Kunjungi Pasar Ramadhan Cemerleng Kota Banda Aceh, Ini Pesan Wagub Kepada Pelaku Usaha

Aceh

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–203

News

Wakil Gubernur Minta Pengurus Kadin Aceh Dukung Perpanjangan Dana Otsus 

Agama

Dinas Syariat Islam Aceh Ikuti Rakor Pelaksanaan Nilai-nilai Adat dan Syariat Islam di Sekretariat Wali Nanggroe

Banda Aceh

Wali Kota Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Kota Banda Aceh Periode 2025-2027

Aceh

Kak Na Serahkan Bantuan Darurat ke Blang Seunong, Aceh Timur