Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Bakal Percepat Pembahasan RPJM Aceh

Banda Aceh, – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan siap membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh bersama unsur eksekutif, guna disahkan menjadi Qanun RPJM Aceh.

Dokumen ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintahan Muzakir Manaf–Fadhullah (Mualem–Dek Fadh) dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

 

Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan pembahasan akan segera dilakukan demi mengejar tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.

Sesuai regulasi, RPJM daerah harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dengan pelantikan Mualem pada 12 Februari 2025, maka Qanun RPJM Aceh harus disahkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2025.

“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” kata Zulfadhli, Kamis, 10 Juli 2025.

Jika tenggat ini dilanggar, menurut ketentuan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya, penundaan hak keuangan kepala daerah, pimpinan DPRD, bahkan potensi sanksi lain dari pemerintah pusat.

Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah memberi atensi serius terhadap proses pembahasan RPJM tersebut.

Soal ini sudah jadi antensi antara pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, kata dia.

Meski pernyataan politis terkesan meyakinkan, pengesahan RPJM bukan sekadar proses teknis. Di balik dokumen ini tersimpan peta jalan politik dan anggaran lima tahun ke depan. Penentuan proyek strategis, prioritas sektor pembangunan, hingga alokasi anggaran, semua tertuang di dalamnya. Tak heran jika tarik ulur kepentingan kerap membayangi proses ini.

Meski belum dibuka ke publik, rancangan RPJM Aceh diyakini mengandung sejumlah program unggulan Pemerintahan Mualem–Dek Fadh, termasuk janji kampanye dan visi pembangunan berbasis kekhususan Aceh.

Zulfadhli memastikan bahwa draft Qanun akan dibahas dan disahkan dalam tempo cepat sebelum batas waktu habis.

Insya Allah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,kata Zulfadhli.

 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tiga Pejabat Aceh Besar Himbau Aksi Damai Di depan Gedung DPR Aceh

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Aceh

Karo Adpim dan Kadis Syariat Islam Dampingi Wagub Aceh Sampaikan Belasungkawa ke Ketua MPU

BPKA

Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Aceh, Didampingi Kepala BPKA

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Pimpin Upacara HUT ke-821: Sinergi Kunci Kemajuan Banda Aceh

Aceh

Kadis Syariat Islam Aceh Buka Rakor FKUB Se-Aceh, Bahas Potensi Konflik Agama

Banda Aceh

Di Balik Pembangunan Fisik, Ada Jiwa yang Sehat: Banda Aceh Berbagi Inspirasi di APCAT Summit

Daerah

Al – Farlaky Dorong Kemitraan Migas yang Lebih Adil