Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

DPRA Angkat Bicara
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya.

“Mari kita selalu do’akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga:  Bupati Al-Farlaky Raih The Acehpost Award 2025, Dinobatkan Sebagai Pejabat Pemerintah Inspiratif

“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya

Banda Aceh

Plh. Kepala DPMPTSP Aceh Dampingi Gubernur Sambut Delegasi Investor Malaysia

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Apresiasi Festival Tunas Budaya dan Dorong Penggunaan Bahasa Daerah

News

Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Daerah

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Jaya

Aceh Besar

Rakor Inflasi Bersama Mendagri, Pemkab Aceh Besar Dorong Integrasi Keamanan Data dan Produk Halal

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar cairkan TPP ASN Secara Bertahap

News

DPRA Tetapkan Prolega Prioritas 2025, Jadi Pedoman Legislasi Daerah