Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Banda Aceh โ€“ Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

โ€œKami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,โ€ kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

โ€œHal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,โ€ ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

DPRA Angkat Bicara
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

โ€œLGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,โ€ tegasnya.

โ€œMari kita selalu doโ€™akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,โ€ lanjutnya.

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qurโ€™an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga:  Ini Masukan Fraksi PAN Terhadap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

โ€œIni juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,โ€ pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Direktur Utama Bank Aceh di Makodam IM

Aceh

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Aceh

Status Gunung Burni Telong Naik ke Siaga, Kapolda Aceh Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Aceh Besar

Diiringi Guyuran Hujan Deras dan Dentuman Rapai, Wabup Syukri Buka Meunasah Krueng Fair 2025

Nasional

Bertemu Menteri Amran, Bupati Aceh Besar Fokus Perkuat Sektor Pertanian

Aceh

Ketua TP PKK Aceh Ny. Marlina Resmikan Rumah Pilar Sosial: Terobosan Baru Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Aceh

Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk 9.996 KPM di Kota Banda Aceh

Aceh

Tim komisi Informasi Aceh Lakuka Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Sekretariat DPRA