Breaking News

Home / News / Olah Raga / Pemeritah Aceh Besar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:34 WIB

Bupati Muharram Idris Terima Laporan Event FORKAB Aceh Besar Tahun 2025

Kota Jantho – Event Pekan Olah Raga Aceh Besar direncanakan akan berlangsung bulan September 2025. Kini memasuki berbagai tahapan persiapan terus dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar.

Untuk suksesnya perhelatan Akbar tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Aceh Besar Abdullah, S.Sos melaporkan perkembangan pelaksanaan Pekan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar (PORKAB) Tahun 2025 kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram Idris), di Ruang Kerja Bupati Aceh Besar, Gedung Dekranasda Aceh Besar Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (24/06/2025).

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris yang akrab di sapa syech Muharram pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Disparpora dan Panitia PORKAB yang telah bekerja dengan maksimal untuk suksesnya penyelenggaraan event olahraga yang pertama sekali di selenggarakan di kabupaten Aceh Besar ini.

“Event PORKAB ini menjadi salah satu inovasi kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan prestasi, khususnya di bidang olahraga. PORKAB sudah ditetapkan sebagai kalender event kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan dua tahun sekali memperebutkan piala bupati Aceh Besar,” ujar Syech Muharram.

“Untuk suksesnya penyelenggaraan event ini, saya berharap kepada kepada Disparpora, serta pihak kepanitian untuk dapat menjalin kerjasama dengan semua pihak, OPD terkait, pihak sponsorship, maupun dengan para pencinta olahraga,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Disparpora Kabupaten Aceh Besar Abdullah, yang juga sebagai Ketua BAPOPSI Kabupaten Aceh Besar kepada Bupati Aceh Besar melaporkan, bahwa PORKAB merupakan yang pertama sekali di adakan di Aceh Besar akan mempertandingkan 12 cabang olahraga yaitu : sepak bola, bola voli, sepak takraw, tenis meja, atletik, bulutangkis, panahan, karate, pencak silat, taekwondo, kempo, dan tarung derajat.

Baca Juga:  Polemik Bantuan Bencana Bireuen, Wakil Ketua DPR Aceh Minta Semua Pihak Akhiri Kegaduhan

“Pasca launching PORKAB oleh bapak Bupati pada tanggal 6 Mei 2025 yang lalu, Disparpora Aceh Besar segera membentuk panitia pelaksana, selanjutnya tanggal 22 Mei 2025 mengadakan rapat pembentukan panitia pelaksana cabang olahraga masing-masing cabor, pada tanggal 27 Mei 2025 dilanjutkan rapat dengan para camat selaku ketua BAPOPSI kecamatan untuk membahas teknis pelaksanaan dan pembukaan pendaftaran peserta di masing-masing kecamatan. Pendaftaran peserta dijadwalkan pada 10 s.d 16 Juni 2025”, jelas Abdullah yang turut di damping Kabid Keolahragaan Safrizal, S.Sos, M.Si.

“Pada tanggal 17 Juni 2025 telah mengadakan rapat dengan para camat guna mendengarkan laporan dan masukannya. Pada rapat tersebut diputuskan bahwa pendaftaran peserta sudah mencapai 60%, namun mengingat masih banyak peserta yang masih mendaftar, maka panitia membuka pendaftaran tahap 2 dengan waktu yang diberikan sampai 30 Juli 2025. Untuk pelaksanaan PORKAB di tetapkan pada tanggal 6 s.d 13 September 2025 bertempat di Jantho Sport Center (JSC) Kota Jantho. Khusus cabor beregu (sepak bola dan bola voli) akan dipertandingkan di 2 (dua) Lokasi yaitu lapangan gampong Lubok kecamatan Ingin Jaya dan JSC Kota Jantho,” tambah Kadisparpora Aceh Besar di ujung laporannya.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Aceh: Dedikasi Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat Patut Diapresiasi

Aceh

Polisi di Nagan Raya Bangun Sumur Bor di TPA Babul Jannah

News

Keluarga besar Kodam IM sambut kepulangan Pangdam dan Ketua Persit KCK Daerah IM dari Ibadah Haji.

Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

News

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Gotong Royong Massal di Pasar Al-Mahirah Dukung Program ASRI

Aceh Besar

Peringati Hari Pahlawan, Sekda Aceh Besar Ziarah Makam Panglima Teuku Nyak Makam

Pemeritah Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Percepat Bentuk UPTD Puskesmas dan Labkesmas

News

DPR Aceh Minta BNPB Perhatikan Korban Banjir Aceh Tamiang Berstatus Penyewa Rumah