Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, LSM lingkungan, Peneliti maupun Pelaku usaha sektor perikanan.

Fuadri, S.Si, M.Si Anggota Komisi II DPRA dalam pembukaan acara RDPU ini menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah, rabu (15/10/2025).

Sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Aceh dan sumber utama penghidupan bagi masyarakat pesisir.

Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional serta internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Komisi II DPRA dalam forum RDPU.

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah lebih dari satu dekade berlaku, kini dirasa perlu diperbarui. Perubahan qanun ini mencakup berbagai penguatan substansi, antara lain:

Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;

Pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya skala kecil, dan petambak garam, termasuk perlindungan wilayah tangkap dan peningkatan akses permodalan;

Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko, dengan memanfaatkan sistem elektronik OSS;

Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;

Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran yang transparan dan berkeadilan;

Kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baca Juga:  DPR Aceh Sahkan KUA dan PPAS 2026, Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

Perubahan qanun ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

RDPU ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Forum ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan di tingkat legislatif sebelum qanun ini disahkan.

Kami dari DPR Aceh ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” ujar Fuadri, S.Si, M.Si.

Dengan perubahan regulasi ini, DPRA berharap tata kelola sektor perikanan Aceh semakin kuat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kelestarian sumber daya laut Aceh untuk generasi mendatang.

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua DPRA Zulfadli; Persetujuan Pusat Untuk Bangun Geurutee Bukti Kuat Mualem Punya Nilai Tersendiri Bagi Prabowo

Daerah

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Senam Bersama Guru PJOK SD dan SMP Se- Aceh Besar

News

Jelang Meugang, Dinas Peternakan Aceh Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

Parlementarial

Komisi III DPR Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala BPMA

News

Pangdam Iskandar Muda Tutup TMMD ke-126 di Aceh Tengah

News

Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik