Breaking News

Home / Parlementarial

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:51 WIB

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh segera mempersiapkan berkas administrasi mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.

Administrasi itu harus segera disiapkan guna proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini dilakukan menyusul penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 kepada Presiden,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis 9 Januari 2025.

Tgk Muharuddin menegaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, DPRA diwajibkan mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Adapun pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri dalam sidang paripurna DPRK.

“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi ini, sehingga Presiden segera menerbitkan SK untuk Mualem-Dek Fadh. Setelah itu, DPRA akan menggelar prosesi pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Tgk Muharuddin mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh serta Sekwan DPRA, untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh berkas dan prosesi pelantikan.

Selain itu, politisi Partai Aceh itu mengapresiasi kinerja KIP Aceh yang telah menindaklanjuti instruksi KPU RI dengan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih tepat waktu.

Baca Juga:  Sofyan Helmi, Anggota DPRK Banda Aceh, Inisiasi Perbaikan Jalan Tanggul Ateuk Jawo Bersama Dinas PUPR

“Semoga seluruh proses administrasi ini dapat selesai dengan cepat dan lancar, sehingga Mualem-Dek Fadh dapat segera dilantik dan memimpin Aceh untuk periode 2025-2030,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

News

DPRA Tagih Janji Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Aceh Rp1,7 Triliun untuk Pemulihan Bencana

News

Sekretariat DPRA Gelar Aksi Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Aceh

News

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Aceh

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Irfansyah dan Sekda Aceh Pantau Posko Logistik Bencana di Krueng Geukueh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas RPJM Kota Banda Aceh 2025 – 2029 Fraksi-fraksi Berikan Pandangan

Banda Aceh

Rekomendasi Fraksi Nasdem Terhadap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Parlementarial

Banggar Ketua DPRK Banda Aceh Tinjau Mall Pelayanan Publik

Aceh

Ketua Komisi VII DPRA: Jangan Manfaatkan Bencana untuk Rampas Kuota Haji Aceh