Breaking News

Home / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Komisi V DPRA Bersama Disnakermobduk Aceh konsultasi Susun Qanun ke  Kementerian Transmigrasi R.I. 

Banda Aceh – Ketua Komisi V DPR Aceh, (Rijaluddin, S.H., M.H) bersama Kadisnakermobduk Aceh (Akmil Husen, SE, M.Si) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi R.I. terkait penyusunan Qanun Ketransmigrasian.

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Baca Juga:  Asisten I Aceh Besar Buka Bimtek Literasi Informasi 2025

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

RSUDZA menerima Predikat “Pelayanan Prima” dari Kementerian RI

Advertorial

Sertijab Kakanwil Imigrasi Aceh : Meurah Budiman Sampaikan Harapan

Aceh

Pansus DPRA; Penemukan Fakta Adanya Penerbitan 10 IUP Baru Pada 2024–2025

Aceh

Mursyidah, Pengurus IGI Aceh, Pimpin Program Trauma Healing untuk Anak-Anak Terdampak Bencana

Banda Aceh

Pangdam IM :”Judi Online adalah musuh besar yang harus kita perangi bersama

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Gotong Royong Massal di Dayah Amal Peureulak

News

DPRA Tetapkan Prolega Prioritas 2025, Jadi Pedoman Legislasi Daerah

News

Bupati  Aceh Barat Tarmizi Menekankan  Program Prioritas Gampong