Breaking News

Home / Parlementarial

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:17 WIB

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025. Foto: MITRABERITA/Hidayat

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait untuk membicarakan tentang jadwal pelantikan gubernur Aceh terpilih, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin 6 Januari 2025.

Rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah Aceh, Panwaslih Aceh dan salah satu komisioner Komisi independen pemilihan (KIP) Aceh itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.

Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, setelah rapat berlangsung, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur Aceh harusnya berlangsung pada 7 Februari 2025.

Tgk Muharuddin mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah telah diatur dengan ketentuan, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara.

Jika berdasarkan pada perhitungan tersebut, maka seharusnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

โ€œKita berharap pelantikan bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025. Namun, hingga saat ini Komisi I DPRA masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK),โ€ ungkapnya.

โ€œBerdasarkan skema, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan secara kolektif, termasuk daerah daerah yang punya catatan sengketa,โ€ kata Tgk Muharuddin, didampingi Sekretaris Komisi I, Arif Fadhillah.

Walaupun demikian, Tgk Muharuddin berharap MK mau mengeluarkan BRPK secara bertahap, khususnya untuk Aceh yang memiliki kekhususan seperti diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar pelantikan gubernur, bupati, dan walikota bisa dilakukan sesuai jadwal.

Baca Juga:  Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa Irfansyah; Kembali Menyelenggarakan Pendidikan Politik (Dikpol)

โ€œBarangkali, kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi ataupun eksepsi terhadap provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa, agar bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,โ€ ujarnya.

Share :

Baca Juga

News

Ketua DPRA; Abang Samalanga Silaturahmi dengan Jajaran Brimob Polda Aceh

Nasional

Revisi UU PA Dipercepat DPR Target Tuntas Sebelum Dana OTSUS Habis

Banda Aceh

Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia

Aceh

DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi

News

DPRA Memitaย Pemerintah: Bantuan Banjir Aceh Tamiang Jangan Sampai Telat!

News

Rusydi Mukhtar Anggota DPRA Hadiri Pelantikan Pengurus MPM-DPM & PEMA Universitas Al Muslim

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

News

Nurdiansyah; Ketua Komisi IV DPRA Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh