Breaking News

Home / Kesehatan / Parlementarial

Senin, 21 Juli 2025 - 20:47 WIB

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta BPOM Awasi Ketat Depot Air Isi Ulang

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.

Tujuannya, kata Musriadi untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas, tak membahayakan kesehatan, serta mutu dan keamanan air minum yang dijual kepada masyarakat terjamin.

โ€œDari laporan yang saya dengar, ada beberapa depot hanya membersihkan galon asal-asalan, dan ada juga air isi ulang mengeluarkan aroma tak sedap atau bau,โ€ kata Musriadi

โ€œPemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengecekan rutin perangkat di depot-depot air isi ulang. Ini penting karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat,โ€ sambungnya.

Menurut Musriadi sudah lama masyarakat Aceh mengonsumsi air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari. Air itu dibeli dengan harga terjangkau di depot air isi ulang yang tersebar di berbagai daerah.

Tapi, belum diketahui sudah sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan kebersihan perangkat isi ulang air minum baik galon guna ulang maupun kualitas air serta bagaimana dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama.

Karena itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini meminta BPOM untuk melakukan pengawasan berkala terhadap depot-depot air isi ulang tersebut.

Musriadi menyatakan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, mulai dari pengujian kualitas air, perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

โ€œSetiap depot air isi ulang harus menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi masyarakat mengingat air minum adalah kebutuhan pokok,โ€ tambahnya.

Untuk itu, BPOM harus melakukan pengujian terhadap air yang diproduksi oleh depot isi ulang, termasuk pengujian mikrobiologi dan kimia, untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.

โ€œBPOM dapat memberikan sertifi kasi terhadap sistem pengolahan air minum di depot isi ulang, yang menjamin proses pengolahan air sesuai standar,โ€ terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga:  Komisi VII DPRA Gelar Raker Strategis, Awasi dan Dorong Optimalisasi Syariat Islam

Di samping itu, lanjut Musriadi, pemerintah juga perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Regulasi dapat menetapkan standar kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh depot, termasuk parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis.

โ€œIni penting untuk memastikan air yang dijual aman dikonsumsi dan terhindar dari kontaminasi zat-zat kimiaโ€ ujarnya.

Share :

Baca Juga

News

DPR Aceh Minta BNPB Perhatikan Korban Banjir Aceh Tamiang Berstatus Penyewa Rumah

Aceh

Komisi IV DPRA Munawar Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembangunan Jalan Pango-Lamsayuen Melalai APBN

News

Pimpinan DPRA Dan Gebernur Aceh Sepakat Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Banda Aceh

Hadiri Relaunching AMANAH, Irwansyah dan Illiza Apresiasi Produk UMKM Banda Aceh

News

DPRA Tetapkan Prolega Prioritas 2025, Jadi Pedoman Legislasi Daerah

Berita

Respon Laporan Warga Terkait Kabel Semrawut, Pimpinan Dewan Panggil Provider

Banda Aceh

Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

Aceh

Pemadaman Listik Lebih 12 Jam ketua DPRA Minta PLN Bertanggung Jawab