Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:53 WIB

Ini Masukan Fraksi PAN Terhadap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Banda Aceh, – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Sofyan Helmi menyampaikan beberapa masukan terhadap Perubahan Qanun Nomor I Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selasa (15/07/2025)

Diantaranya perlu diciptakan kolaborasi sinergitas antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan pelayanan secara terpadu. Kemudian Pemerintah Kota Banda Aceh harus berkomitmen untuk menyesuaikan substansi Qanun dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan tarif retribusi yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi pajak dan retribusi, Penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perubahan regulasi ini, Penyusunan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis dilakukan secara tepat waktu dan terstruktur.

“Penetapan tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, transparansi, serta kemampuan masyarakat. Agar kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat secara berlebihan dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” kata Sofyan Helmi

Fraksi PAN juga mengharapkan peningkatan komunikasi dan edukasi wajib pajak dengan mengoptimalkan komunikasi dengan wajib pajak melalui sosialisasi, pelayanan mobile, dan kemudahan pembayaran online guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dan mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak untuk efisiensi dan akurasi data.

Fraksi PAN meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan terobosan strategis mengenai pemanfaatan teknologi digital. Sehingga dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dengan memaksimalkan teknologi digital, proses pelaporan, penghitungan, hingga pembayaran pajak bisa menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.

“Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi potensi kesalahan manual dan memperkecil ruang bagi praktik-praktik penghindaran pajak,” sambung Sofyan Helmi

Fraksi PAN Mendukung pembahasan lebih lanjut dengan catatan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat kecil, perlu adanya edukasi dan sosialisasi, serta keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan UMKM.

Baca Juga:  KETIKA PARA PAHLAWAN PEREMPUAN ACEH KEMBALI BERSUARA

“Pada dasarnya akan Fraksi PAN senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik dan upaya pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tuturnya

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam IM Resmi Tutup Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Program (SPPI) Batch-3 Babda Aceh 2025.

Nasional

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

News

Saifuddin Muhammad Hadiri Pengukuhan DPW PKB Aceh, Dukuh Konsolidasi Politik Daerah

News

Rijaluddin: Penunjukan Dr. Muhazar Pimpin RSUDZA Tepat, Momentum Reformasi Pelayanan Kesehatan

Parlementarial

DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Aceh

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Aceh Besar

Diiringi Guyuran Hujan Deras dan Dentuman Rapai, Wabup Syukri Buka Meunasah Krueng Fair 2025

Dinas syariat islam

Bangun Sinergi, Plt Kadis Syariat Islam Marzuki Gelar “Bincang Pagi” Bersama IKA BKPRMI