Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Komisi V DPRA Melaksanakan RDPU Raqan Penyelenggaraan Transmigrasi

Banda Aceh – Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, selasa, (21/10/2025).

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama.

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Baca Juga:  Plt. Kadisdik Aceh Pimpin Rapat Persiapan Rehabilitasi Sekolah Pasca Banjir Hidrometeorologi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

News

Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Aceh

DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

News

Illiza Ajak Warga Hadiri Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma di Bustanussalatin

Aceh

Pemerintah Aceh Bakal Gelar Aceh Wakaf Summit Akhir November

Aceh

Komisi lll DPRA Mengapresiasi Pemaparan Manajemen PT PEMA

Aceh

Wakil Gubernur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Aceh Utara

Aceh

Pimpin Gotong Royong Hari Kedua, Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri: Jaga Kebersihan Masjid & Dayah Jadi Teladan