Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Komisi V DPRA Melaksanakan RDPU Raqan Penyelenggaraan Transmigrasi

Banda Aceh – Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, selasa, (21/10/2025).

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama.

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Rusak Parah Ancam Nyawa, Royes Ruslan Desak Pemerintah Aceh Bertindak

Share :

Baca Juga

News

Idul Adha 1447 H, Anggota DPRA Irfansyah Sembelih Tiga Ekor Sapi Kurban

Aceh

Fadhil Ilyas, Dirut Bank Aceh, Turun Tangan Langsung! Pastikan Pelayanan Maksimal di Tengah Bencana Aceh Tamiang

News

Wagub Fadhlullah Buka Piala Wakil Gubernur Aceh, Total Hadiah Rp200 Juta

Banda Aceh

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Rakor OPD, Bahas Kinerja dan Persiapan HUT Kabupaten

Aceh

Diskominfosan Aceh Raih Penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Aceh

News

Nurdiansyah; Ketua Komisi IV DPRA Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh

Berita

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut