Breaking News

Home / Banda Aceh / News / polri

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Banda Aceh โ€” Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Baโ€™u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

โ€œPada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,โ€ ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap SB di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.

Zulhir menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

โ€œSB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang,โ€ jelas Zulhir.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026, Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia jug menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.

โ€œJika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,โ€ pungkas Zulhir.

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa Irfansyah; Kembali Menyelenggarakan Pendidikan Politik (Dikpol)

Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di 18 Kabupaten/Kota

Aceh Besar

Bupati Buka Rakor TPPS Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Banda Aceh

Sabri Badruddin Gelar Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat sebagai Arah Kerja DPRK

Banda Aceh

Ini pesan Pangdam IM saat terima Audiensi Kepala Bidang Peralatan PB PON XXI Acehโ€“Sumut

Aceh

Plt. Kadisdik Aceh Terima Delegasi Kedutaan Besar Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Guru

Aceh

Waspada! Bank Aceh Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penipuan Digital Modus CoreTax

Banda Aceh

STIS Nahdlatul Ulama Aceh Gelar Wisuda Angkatan IV, Kukuhkan 95 Lulusan