Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Pemko Banda Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:46 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam kepedulian kemanusiaan dengan menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang, yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 21 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang disediakan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan, hingga kunjungan ke rumah warga yang tidak dapat datang ke lokasi layanan. Selain itu juga diberikan layanan fisioterapi bencana serta upaya pencegahan penyebaran penyakit melalui kegiatan fogging di beberapa titik pengungsian.

“Kehadiran ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi dukungan moral dalam masa pemulihan pascabencana.

Pemko Banda Aceh juga menyatakan akan terus konsisten hadir, mendampingi, dan memperkuat masyarakat terdampak bencana, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan saudara di seluruh wilayah Aceh. (**).

Baca Juga:  Sekda Aceh M.Nasir; Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

Share :

Baca Juga

News

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Aceh Besar

Peringati Hari Pahlawan, Sekda Aceh Besar Ziarah Makam Panglima Teuku Nyak Makam

News

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Banda Aceh

Sekda M Nasir Menyampaikan Gubernur Aceh, Mualem Bakal Koordinasi dengan Pertamina Soal Persediaan BBM untuk Nelayan

Banda Aceh

Peukan Raya Ramadhan Resmi Dibuka: Wujudkan Kebersamaan dan Dorong Ekonomi Lokal

News

Sekda Aceh Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal pada Program MBG

Aceh

Rakor Dai Perbatasan/Terpencil dan Koordinator Lapangan Tahun 2025 Dibuka dengan Sambutan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Banda Aceh

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat