Breaking News

Home / Banda Aceh / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menegaskan bahwa penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 adalah instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Saifuddin Muhammad.

Ia menambahkan, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”, yang mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Keterkaitan dengan Regulasi Nasional
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

  • Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa “penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.”
  • Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.”

Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka.

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Aceh Hadiri Pembagian Dana Wakaf Habib Bugak di Mekkah

Aceh Besar

Syech Muharram Silaturahmi Dengan Tim Commando Independen Lhoong

Berita

Respon Cepat, Anggota Kodam IM bantu penanganan Kebakaran di Linga Alas, Aceh Tenggara

Aceh

Komisi IV DPRA Munawar Desak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Pembangunan Jalan Pango-Lamsayuen Melalai APBN

Banda Aceh

Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Berita

Pengambilan Sumpah Jabatan & Pelantika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan

Banda Aceh

Wagub Aceh Meminta Dukungan Komisi VI DPR RI Untuk Memperkuat BPKS Sabang

Berita

Mualem Takziah ke Rumah Duka Almarhum Ayah Imran Paee