Breaking News

Home / Banda Aceh / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025โ€“2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menegaskan bahwa penyusunan RTRW Aceh 2025โ€“2045 adalah instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang.

โ€œRTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,โ€ ujar Saifuddin Muhammad.

Ia menambahkan, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai โ€œkompas pembangunan Acehโ€, yang mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Keterkaitan dengan Regulasi Nasional
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025โ€“2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

  • Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa โ€œpenataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.โ€
  • Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa โ€œRTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.โ€

Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Hadiri Grand Opening PT. BPR Syariah Ingin Jaya

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Terima Pejabat Baru, Pangdam IM : Tekankan pentingnya Profesionalisme dan Loyalitas.

Banda Aceh

Illiza Serahkan Atribut Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Juru Parkir

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Menerima Kunjungan Tim UTP Malaysia

Banda Aceh

Zulfadli ketua DPRA mendukung penuh satgas rumah layak hunienuh

Berita

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

News

Rijaluddin, Ketua Komisi V DPRA, Turun Langsung Berikan Bantuan dan Semangat ke Korban Banjir di Gayo Lues

Banda Aceh

Komisi VI DPRA Menyayangkan Penurunan Prestasi Aceh di Ajang LKS Tingkat Nasional