Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Banda Aceh โ€“ Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

โ€œKami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,โ€ kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

โ€œHal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,โ€ ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

DPRA Angkat Bicara
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

โ€œLGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,โ€ tegasnya.

โ€œMari kita selalu doโ€™akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,โ€ lanjutnya.

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qurโ€™an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga:  Plt Disdik Mewakili Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

โ€œIni juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,โ€ pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Akkar Arafat, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Sukses Menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

News

Pererat Sinergitas, Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Gelar Latihan Menembak Bersama

Banda Aceh

Wakil walikota Banda Aceh Tinjau Program PKG Gratis di Puskesmas Kuta Alam

News

Gelar Razia di Sejumlah Titik, Polresta Amankan Belasan Sepmor

Aceh

Murthalamuddin: Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Kuatkan Batin dan Solidaritas Lewat Doa

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Terima Silaturrahmi Kajati Aceh

Banda Aceh

Kadinsos Banda Aceh Lakukan Monitoring Stok Beras CPP

News

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bupati Aceh Besar Ikut Tanam Manggrove