Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:11 WIB

Komisi VII DPRA Desak Hukuman Lebih Berat untuk Pelaku LGBTQ di Aceh

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal Senin (13/10/2025).

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

DPRA Angkat Bicara
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya.

“Mari kita selalu do’akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga:  Pimpin Groundbreaking Rehabilitasi Lahan Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

News

DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Tutup Persidangan I dan Buka Persidangan II Tahun 2026

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh Utara

Banda Aceh

Let’s Break It Down, Bergerak Bersama Putuskan Penularan Hepatitis” World Hepatitis Days 2025 di RSUDZA

Nasional

Mualem Jajaki Kerja Sama Pengembangan Peternakan dan Pertanian dengan Australia

Aceh

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Aceh

Pendidikan Aceh Semakin Berkilau: 201 Kepala Sekolah Terima Amanah, Siap Jadi Teladan

News

Ketua DPRA Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

News

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah Harapkan Mahasiswa Aceh Tenggara di Medan Jadi Agen Perubahan Visioner dan Disiplin