Breaking News

Home / Uncategorized

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:51 WIB

Kepala BPKA Aceh Berkontribusi dalam Penyempurnaan Rancangan Permendagri tentang Barang Milik Daerah

JAKARTA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., aktif berpartisipasi dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Barang Milik Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada (06/03/2026).

Kehadiran Kepala BPKA Aceh dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait dengan substansi rancangan Permendagri, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah di tingkat provinsi.

Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai mekanisme pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik daerah, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian negara.

“Kami berharap agar Permendagri ini dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.

Selain itu, Kepala BPKA Aceh juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan barang milik daerah, agar para petugas memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para petugas pengelola barang milik daerah di Aceh, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Rapat pembahasan rancangan Permendagri tentang Barang Milik Daerah tersebut dihadiri oleh para pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan dari pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Diharapkan, Permendagri ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah di seluruh Indonesia.(**)

Baca Juga:  Wali Kota Banda Aceh Hadirkan Aplikasi ASN Mengaji, Cahaya Al-Quran dalam Setiap Langkah Birokrasi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kadis PUPR Aceh Ikut Rakor Penyusunan Renstra 2025–2029

Uncategorized

Mualem Terbangkan Bantuan ke Daerah Terisolasi Aceh Timur dan Bener Meriah

Uncategorized

Forkopimda Kota Banda Aceh Serukan Ramadan yang Damai, Berkah, dan Penuh Toleransi

Uncategorized

Polda Aceh Patroli Udara dan Koordinasi Titik Koordinat dengan Polisi Darat Cegah Penananam Hingga Panen Ganja

Uncategorized

Polda Aceh Serahkan Ribuan Paket Daging Meugang untuk Personel Polri dan Awak Media Selama Dua Hari

Uncategorized

Dukung Swasembada Pangan, Wabup Syukri Tanam Jagung Bareng Kapolda Aceh

Uncategorized

Peringatan Arakundo ke-27, Wali Nanggroe Tekankan Pentingnya Memanusiakan Manusia

Uncategorized

Puluhan Warga Laporkan Kehilangan Kontak Keluarga ke Posko Tanggap Darurat Aceh