Breaking News

Home / Berita / Hukrim / Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 22:51 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.

Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.

Baca Juga:  Wagub Fadhlullah Bahas TPST Blang Bintang dan Banjir Subulussalam di Kementerian PU

Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pertegas Pelaksanaan Misi Pembangunan Pendidikan

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Pilot Project Program Pendidikan Dokter Spesialis

Aceh

Gebernur Aceh; Mualem Minta DPR RI Revisi UUPA Sesuai Dengan Perjanjian Damai MoU Helsinki

Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Berita

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Pastikan Proses Kerja Sama Media Berjalan Profesional

Aceh

Komisi lll DPRA Bunda Salma Menghadiri MoU PT PCI dengan PT MCC15

Agama

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung