Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Pendidikan

Senin, 22 September 2025 - 12:36 WIB

Disdik Aceh Wajibkan Sekolah Gunakan Internet Banking Corporate untuk Dana BOS Mulai 2026

Banda Acehย โ€“ Dinas Pendidikan Aceh resmi mewajibkan seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh untuk menggunakan sistem Internet Banking Corporate (IBC) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penerapan sistem transaksi non tunai ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 400.3.8.7/13399 tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota di Aceh. Selain itu, sebelumnya juga telah diterbitkan Surat Nomor 400.3.8.7/13284 tanggal 16 September 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Bank Aceh Syariah untuk mendukung persiapan penerapan sistem ter

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan beberapa poin penting. Pertama, seluruh satuan pendidikan diwajibkan membuat dan menggunakan akun IBC untuk setiap transaksi Dana BOS.

Kedua, progres pembuatan akun harus dilaporkan paling lambat 30 September 2025. Ketiga, sekolah yang belum memiliki akun diwajibkan segera mendatangi Bank Aceh terdekat untuk melakukan registrasi, dengan batas akhir 10 Oktober 2025.

Marthunis menjelaskan, penerapan sistem ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 910/23693/2018 mengenai kewajiban transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Aceh.

โ€œMelalui IBC, pengelolaan Dana BOS akan lebih transparan, efisien, dan akuntabel,โ€ ujar Marthunis dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari PT. Bank Aceh Syariah untuk memfasilitasi sekolah-sekolah dalam proses pembuatan akun serta memberikan pendampingan teknis bagi satuan pendidikan yang membutuhkan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Aceh mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga:  Di Balik Pembangunan Fisik, Ada Jiwa yang Sehat: Banda Aceh Berbagi Inspirasi di APCAT Summit

Karena itu, Disdik Aceh menegaskan agar seluruh pihak terkait tidak melakukan praktik di luar aturan hukum, baik berupa permintaan maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan implementasi sistem IBC, tata kelola keuangan sekolah di Aceh diharapkan semakin profesional, transparan, dan mudah diawasi. Langkah ini sekaligus menandai komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.[]

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Faried Nyak Umar ‘Kawalnya’ Aspirasi Warga di Musrenbang Kuta Alam: “Pembangunan Partisipatif Kunci Kemajuan Kota!”

Ekbis

Mualem Resmikan Pengoperasian Pesawat dan Bandara PT PGE di Aceh Utara

Berita

Bunda PAUD Acehย  Marlina Muzakir Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan

BPKA

Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Aceh, Didampingi Kepala BPKA

News

Warga Perumahan Permata Puni, Galang Kebersamaan Melalui Buka Bersama.

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Muscab PKB, Dorong Soliditas dan Sinergi Pembangunan Daerah

News

Gubernur Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Almarhum Abu Razak

News

Irfansyah DPRA; Muda Seudang Dinilai Mampu Lanjutkan Perjuangan Partai Aceh