Breaking News

Home / Daerah / News / Pemeritah Aceh Timur

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Aceh Timur, – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di kabupaten Aceh Timur untuk mnyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Bupati Al- Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegasย ย Bupati Al- Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu 10 Agustus 2025.

Bupati Al- Farlaky mengatakan, instruksi ini merupakan bagian upaya pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendata serta mengumpulkan infaq secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

โ€œIni adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,โ€ kataย ย Bupati Al-Farlaky.

Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program sosial di Aceh Timur,” imbuh Al- Farlaky.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kata Al- Farlaky, bakal mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang: Sampaikan Aspirasi dengan Santun dan Jangan Anarkis

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” demikian tutup Al- Farlaky.(*)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Menghadiri Peresmian Pasar Hewan Sibreh, Optimis Dongkrak Perekonomian Daerah

Aceh

Kadis DSI Aceh Pimpin Gotong Royong Tahap II, 50 ASN Dikerahkan Pulihkan SMKN 1 Karang Baru

Aceh

Sekda Aceh Saksikan Penandatanganan Akad Pembangunan Gedung Pendidikan Khadim al-Haramain al-Syarifain Raja Abdullah bin Abdulaziz

Aceh Besar

Wakil Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Aceh Besar Sambut Tim Penilai Lomba Gelari Pelangi PKK Tingkat Provinsi Aceh di Gla Meunasah Baro

News

DPRA Tagih Janji Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Aceh Rp1,7 Triliun untuk Pemulihan Bencana

Aceh

Kepemimpinan Perempuan di IWO Aceh Mendapat Sorotan Positif dari Pusat dan PW Aceh

Aceh

Jamaluddin Idham: Kerja Nyata Tanpa Jeda untuk Aceh, Setahun Menginspirasi di Senayan

News

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman