Breaking News

Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Kamis, 25 September 2025 - 17:34 WIB

Bupati Aceh Besar Serahkan Raqan Perubahan Anggaran Tahun 2025 Ke DPRK

Aceh Besar – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyampaikan penjelasan dan menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).

Dalam sambutannya, Muharram Idris menyampaikan, rencana perubahan APBK yang dilakukan karena ada kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan. Sehingga perlu ditinjau kembali supaya target dan sasaran yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan yang dirincikan dapat tercapai dengan optimal.

Karena, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi.

“Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antara unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” pintanya.

Syech Muharram menjelaskan, sesuai dengan qanun nomor 3 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, maka posisi anggaran pendapatan belanja Aceh Besar sebagai berikut.

Jumlah pendapatan APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.830.294.196.100,- terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daeah yang sah.

Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.854.294.196.100,00 meliputi dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dan rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar RP. 25.000.000.000,
Sesuai dengan KUA PPAS perubahan APBK TA 2025 dan perubahan rencana kerja anggaran (P-RKA) OPD, maka struktur raqan tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.

Baca Juga:  Pangdam IM Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Kodam Iskandar Muda

Rencana perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 menjadi sebesar RP.1.789.682.122.377,54 mengalami penurunan sebesar RP.40.612.073.722,46 atau 2,2 persen sebelum perubahan.

Anggaran belanja daerah Dalam perubahan APBK direncanakan bertambah sebesar RP. 7.724.784.718,90 atau sebesar 0,41 persen dari penyusunan APBK Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.

Rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK anggaran 2025 sebelum perubahan sebesar RP.25.000.000.000,00 dan Dalam perubahan sebesar RP. 77.836.858.441,36 untuk pengeluaran pembiayaan pada APBK sebelum dan sesudah perubahan anggaran tahun 2025 adalah RP.52.836.858.441,36.

Syech Muharram menyebutkan, rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 dapat diringkas sebagai berikut:

Jumlah pendapatan setelah perubahan APBK tahun 2024 direncanakan sebesar RP. 1.789.682.122.377,54 terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian, Jumlah belanja daerah dalam perubahan APBK tahun anggaran 2025 adalah RP.1.862.018.980.818,90 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar RP. 77.836.858.441,36 dan pembiayaan netto sebesar RP. 72.336.858.441,36.
Terakhir Syech menyatakan, bahwa berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun anggaran 2025 berada pada posisi defisit sebesar RP. (-72.336.858.441,36).

Namun defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar RP. 72.336.858.441,36.
“Dengan harapan dapat kita setujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti,AMd, mengatakan, penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Plt Kadis Kominfo Ajak Pegawai Bangun Kebersamaan dan Tingkatkan Kinerja Lewat Rapat Mingguan

“Perubahan APBK menjadi sangat krusial, mengingat dinamika pembangunan yang begitu cepat, baik pada skala nasional maupun regional serta berbagai kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran daerah kita,” katanya.

APBK merupakan instrumen utama Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

“Oleh karena itu, fleksibilitas dan adaptablitas anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka-angka, melainkan refleksi dari komitmen kita bersama untuk merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang telah berjalan dan mencapai target serta mengidentifikasi area yang memerlukan penguatan atau penyesuaian.

“Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati dengan seksama setiap detail yang akan disampaikan dalam Nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK ini, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” tuturnya.

Abdul Muchti menegaskan, fokus kita harus tetap pada bagaimana perubahan anggaran ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, merespon isu-isu mendesak dan menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengunaan setiap sumber daya keuangan daerah.

“Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya.(**)

Share :

Baca Juga

News

Kak Iin; Ketua Komisi III DPRA Dukung Penuh Penundaan PoD Tangkulo: Kekayaan Aceh Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Agama

Gubernur Aceh Audiensi dengan Menteri Agama RI, Bahas Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

News

Bedah Buku “Sol Sepatu Musriadi”: Kisah Perjuangan dan Inspirasi dari Wakil Ketua DPRK Banda Aceh

News

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh

Ketua DPR Aceh Ikut Rapat Koordinasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat dan Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil: Apel Salah Satu Kewajiban Untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN

News

Banda Aceh Terima LHP Kinerja Penuntasan TBC dari BPK-RI, Siapkan Action Plan Tindak Lanjut

News

MKKS SMA Banda Aceh Gelar Silaturahmi dengan Kadisdik Aceh, Bahas Kesiapan Sekolah Pasca Libur