Banda Aceh,โ Pemerintah Aceh mengapresiasi pendapat/laporan DPRA terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2025-2029.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, saat membacakan Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Usulan Pemerintah Aceh tentang RPJMA 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, Kamis (21/8/2025).
โKami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025โ 2029, โ ujar Sekda.
โDokumen ini merupakan pedoman pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,โ imbuh M Nasir.
Sekda menjelaskan, RPJMA 2025โ2029 bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke arah kebijakan pembangunan yang terukur, serta memberi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Selain itu, RPJMA juga bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025โ2029, guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh.
โProses penyusunannya RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,โ kata Sekda.
Sekda menambahkan, proyeksi indikator makro Aceh pada RPJMA 2025-2029 selaras dengan sasaran pembangunan Aceh yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029.
โLaju pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2025 sebesar 5,8 persen dan pada Tahun 2029 sebesar 6,6 persen, PDRB per kapita Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,โ ungkap Sekda.
Selanjutnya, sambung M Nasir, kemiskinan turun dari 12,33 persen pada 2025, menjadi sekitar 6โ7 persen di 2029. Sementara itu, pengangguran terbuka sekitar 4โ5 persen serta inflasi terkendali 1,3โ3,5 persen.
โSemoga Rancangan Qanun ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut guna mewujudkan pembangunan Aceh yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Semoga hubungan kemitraan legislatif dan eksekutif terus harmonis, demi kemajuan Aceh dan kesejahteraan masyarakatnya,โ pungkas Sekda.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah, telah menyampaikan pendapat/laporan terhadap Ranqan RPJMA 2025-2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli dan dihadiri oleh para anggota DPRA serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. []












