Breaking News

Home / News / Parlementarial

Selasa, 28 April 2026 - 22:42 WIB

Jaminan Kesehatan Aceh Dikaji Ulang, DPRA Minta Kebijakan Tetap Berpihak pada Rakyat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (28/4/2026), untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil, sebagai wujud penyusunan kebijakan publik yang responsif dan inklusif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli, menekankan pentingnya memastikan keselarasan peraturan turunan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya qanun yang telah menetapkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 telah menegaskan komitmen untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.

DPRA mencermati adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme akses layanan yang berbasis data tertentu. Dalam forum tersebut disampaikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengakses pelayanan kesehatan.

Selain itu, DPRA menilai proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat dari sisi administratif dan teknis, agar implementasinya berjalan optimal dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, RDP dijadikan ruang bersama untuk menghimpun masukan, klarifikasi, dan pandangan konstruktif dari seluruh pihak.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam forum ini adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub tersebut, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar selaras dengan semangat qanun dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Hasil RDP ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Wabup Aceh Besar Apresiasi Mahasiswa KKN USK

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA dan selanjutnya dipimpin oleh unsur Badan Legislasi DPRA untuk mendalami berbagai masukan yang berkembang. Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRA berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat maksimal dan menjamin hak dasar masyarakat Aceh secara berkelanjutan. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Jaya

News

Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Dinas syariat islam

Dinas Syariat Islam Aceh Perkuat Sinergi dengan BNNP dalam Penanggulangan Narkoba

Aceh

Bank Aceh Syariah Dukung Relaksasi Kredit OJK untuk Korban Bencana

Banda Aceh

Baitul Mal Kota Banda Aceh Kucurkan Rp 2 Miliar untuk 1.000 Pelaku UMKM

Aceh

Pemkab Aceh Besar Siap Dukung Pembangunan Gedung Pendidikan Bahasa Arab LIPIA

Banda Aceh

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden

Aceh

Komisi III DPRA, Hj. Salmawati; Menilai Bobby Cari Gara- Gara Merusak Hubungan Harmonis Masyarakat Aceh Dan Sumut