Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:26 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH โ€“ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). โ€œSemua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,โ€ kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. โ€œKita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,โ€ kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. โ€œBegitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,โ€ kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. โ€œPembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,โ€ kata Mualem. โ€œJadi tidak tidak ada pembatasan desil.(**)

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Lembaga Wali Nanggroe Aceh Bersihkan SMA Percontohan di Aceh Tamiang

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal Dan Money Game

Daerah

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Daerah

Lumpur Tak Halangi Niat Baik, Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Langsung ke Warga Pidie Jaya

Banda Aceh

Aklamasi! Jufrizal Coy Kembali Pimpin PWI Aceh Besar 2025โ€“2028

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Satgassus Swasembada Pangan Jadi Garda Terdepan

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Kapolresta Banda Aceh

Aceh Besar

DP2KBPP dan PA Aceh Besar Dukung Intervensi Nutrisi BKKBN untuk Cegah Stunting

Agama

Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Rakor Penanggulangan Narkoba, Plt. Kadis: Perlu Sinergi Lintas Sektor