Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:26 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.(**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Menyalurkan Beras Murah Di Setiap Kecamatan ini Jadwalnya

Banda Aceh

Zidan Al Hafidh Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Mendesak PLN Harus Bertanggung Dan Memberikan Kompensasi

Aceh

Gubernur Aceh Mualem Tutup Kejurprov Motocross Grasstrack Seri 4 di Lhokseumawe

Berita

Pertemuan (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh dengan Gubernur Aceh.

News

Wali Nanggroe Aceh Tekankan Kemudahan Akses Kesehatan bagi Korban Bencana

Banda Aceh

Aceh Susun R3P Bencana, Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ditarget Rampung Januari 2026

News

Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Aceh

Pembukaan Festival GAYAIN Aceh Di Blang Padang Berlangsung Meriah, Wali Kota Illiza: Wadah Pelestarian Budaya