Breaking News

Home / News / Parlementarial

Selasa, 28 April 2026 - 22:42 WIB

Jaminan Kesehatan Aceh Dikaji Ulang, DPRA Minta Kebijakan Tetap Berpihak pada Rakyat

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (28/4/2026), untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat sipil, sebagai wujud penyusunan kebijakan publik yang responsif dan inklusif.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli, menekankan pentingnya memastikan keselarasan peraturan turunan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya qanun yang telah menetapkan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 telah menegaskan komitmen untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan secara menyeluruh.

DPRA mencermati adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, terutama terkait mekanisme akses layanan yang berbasis data tertentu. Dalam forum tersebut disampaikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan kebijakan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengakses pelayanan kesehatan.

Selain itu, DPRA menilai proses penyusunan kebijakan perlu terus diperkuat dari sisi administratif dan teknis, agar implementasinya berjalan optimal dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, RDP dijadikan ruang bersama untuk menghimpun masukan, klarifikasi, dan pandangan konstruktif dari seluruh pihak.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam forum ini adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub tersebut, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar selaras dengan semangat qanun dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

DPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Hasil RDP ini nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA dan selanjutnya dipimpin oleh unsur Badan Legislasi DPRA untuk mendalami berbagai masukan yang berkembang. Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRA berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat maksimal dan menjamin hak dasar masyarakat Aceh secara berkelanjutan. (**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Serap Aspirasi Warga, Farid Nyak Umar Sebut Majelis Taklim Sebagai Benteng Sosial

Parlementarial

DPR Aceh Apresiasi Polda Aceh atas Kamtibmas Idul Fitri 1447 H yang Aman dan Nyaman

Aceh Besar

Wabup Syukri Apresiasi Quick Win Gubernur Aceh Untuk Petani

Advertorial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Banda Aceh

Gelar RDPU Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dampingi Kepulangan Banleg DPR RI Usai Kunker di Aceh

News

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Aceh

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Irfansyah dan Sekda Aceh Pantau Posko Logistik Bencana di Krueng Geukueh