Breaking News

Home / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Komisi V DPRA Bersama Disnakermobduk Aceh konsultasi Susun Qanun ke  Kementerian Transmigrasi R.I. 

Banda Aceh – Ketua Komisi V DPR Aceh, (Rijaluddin, S.H., M.H) bersama Kadisnakermobduk Aceh (Akmil Husen, SE, M.Si) melakukan konsultasi ke Kementerian Transmigrasi R.I. terkait penyusunan Qanun Ketransmigrasian.

Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama. Selasa (14/10/2025)

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Baca Juga:  KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYAR’IYAH

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Perkuat Jangkauan Layanan Kesehatan, Bupati Aceh Besar Audiensi dengan Menkes RI

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-80 RI

News

Khidmad dan Penuh Keakraban Halal bi Halal Bersama Wagub Fadhlullah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Gelar Edukasi Kemitraan dan Teknologi Better Life Farming

Aceh Besar

Kepala Bappeda Aceh Besar: Insya Allah KUA PPAS Akan Segera Kita Serahkan

Aceh

Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal di LPPOM MPU Aceh

News

Gubernur Mualem Ikuti Rakor Satgas Percepatan Rehab–Rekon Pascabencana Sumatra di Jakarta

Aceh Besar

Kajari Aceh Besar Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan ke-61 Tahun 2025