Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Komisi VII DPRA Menyerah Hasil Pembahasan  Perubahan Raqan Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Penyerahan resmi hasil pembahasan Raqan Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA ini dilaksanakan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, dengan melakukan penyesuaian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan peserta RDPU pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” kata Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah jelas, apa yang disampaikan dalam RDPU juga termaktub dalam bab maupun pasal-pasal yang ada dalam qanun.

“Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan disahkannya Qanun Baitul Mal ini dapat memberikan manfaat bagi umat, terutama dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya. “Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aspirasi peserta RDPU pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut belum berubah dari sebelumnya.

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Jumat sore.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan fasilitasi dan optimistis pada Desember 2025 akan dilaksanakan paripurna terhadap Raqan Baitul Mal tersebut.

Baca Juga:  Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pimpinan DPRK Terima Audiensi Kodim 0101/KBA

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Rusdi Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Asal Aceh Besar

Banda Aceh

Demi Gaet Investor, Dewan Minta Pemko Petakan Potensi dan Sederhanakan Perizinan

Aceh

Irfansyah Sambut Baik  Surat Menteri ESDM Tentang Pengelolaan Migas 12 Hingga 200 Mil

News

Jembatan Bailey Karang Rejo, Bener Meriah Rampung, TNI, Pemda bersama Warga Gelar Syukuran dan Doa Bersama

News

Sekda Aceh M.Nasir; Buka Konsultasi Publik RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

Banda Aceh

Teuku Nanta Muda Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Apresiasi Wali Kota Usulkan PPPK Paruh Waktu

News

Wagub Fadhlullah: Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri