Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial / Pemko Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengapresiasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dinisiasi oleh legislatif.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjadwalkan pembahasan raqan inisiasi dari DPRK Banda Aceh ini,” ujar Illiza dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurutnya, penyusunan raqan dimaksud sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong minat penanam modal/investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Banda Aceh, dam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.

“Qanun ini nantinya juga memberikan kepastian hukum, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, seperti pengurangan pajak, keringanan retribusi, dan kemudahan perizinan, serta memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” sebutnya.

Ia pun berharap pembahasan Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dapat berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Sehingga pengesahan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Tahun Anggaran 2025 ini dapat disahkan dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Masih menurut Illiza, tujuan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi penanam modal, antara lain menciptakan daya tarik bagi pelaku usaha; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan kemitraan usaha.

“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini disusun berdasarkan asas kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien,” ujar Illiza.

Ia juga menyebut raqan tersebut telah didisusun dengan memperhatikan regulasi pendukung lainnya yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Rancangan qanun ini diharapkan membawa dampak yang signifikan, baik bagi pemerintah kota maupun penanam modal yang ingin berinvestasi di Banda Aceh.”

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar Hadiri Muscab PKB, Dorong Soliditas dan Sinergi Pembangunan Daerah

“Kita berharap dengan adanya rancangan qanun pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi dan menumbuhkan diversifikasi ekonomi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Illiza menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, baik bagi penanam modal yang telah ada maupun penanam modal yang akan menjalankan kegiatan usahanya di Banda Aceh.

“Kolaborasi dalam kegiatan ini sangat diharapkan demi menciptakan basis ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan daya saing global,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekretaris DPR Aceh Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Nagan Raya, Bukti Kehadiran Negara di Tengah Musibah!

Pemko Banda Aceh

Jelang Ramadhan, Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga dan Bantu Masyarakat

Banda Aceh

Eksekutif-Legislatif Sepakati Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2025

Advertorial

KETIKA PARA PAHLAWAN PEREMPUAN ACEH KEMBALI BERSUARA

News

Pangdam IM Sambut Kedatangan Menhan RI di Lanud SIM

News

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Aceh

Dari Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Ajak Pemda Gencarkan Posyandu

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Pemandangan Umum Fraksi DPRK Tentang Raqan APBK-P 2025