Breaking News

Home / Aceh / Hukrim / polri

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 6 Oktober 2025.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.

“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Irjen Pol. Marzuki.

Kapolda menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.

Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Tidak hanya itu, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga:  Pimpin Gotong Royong Hari Kedua, Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri: Jaga Kebersihan Masjid & Dayah Jadi Teladan

Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan.

Kapolda Aceh menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.

Irjen Pol. Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama.

Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

polri

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar

Banda Aceh

Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Aceh

Plt. Kadisdik Aceh Terima Delegasi Kedutaan Besar Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Guru

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Irup Peringatan HSP Ke-97 Tahun 2025

Aceh

Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

News

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

Aceh

Akkar Arafat: Figur Bersahaja yang Menginspirasi di Pemerintahan Aceh

Aceh

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses