Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 26 September 2025 - 15:34 WIB

Pansus DPRA; Penemukan Fakta Adanya Penerbitan 10 IUP Baru Pada 2024–2025

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Minyak dan Gas (Migas) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat dalam penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus, Anwar Ramli, dalam rapat paripurna DPR Aceh Kamis (25/9/2025) kemarin.

DPMPTSP diduga memiliki kepentingan dan konflik of inters, termasuk dugaan adanya upaya persekongkolan jahat dalam memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang telah terbit izinnya,” katanya.

Terkait persoalan itu, DPR Aceh merekomendasikan Gubernur Aceh “Mualem” untuk melakukan rotasi menyeluruh terhadap pejabat struktural, baik kepala bidang maupun staf di DPMPTSP.

Mereka dinilai sebagai pihak yang selama ini menjadi sumber masalah dalam proses penerbitan izin perusahaan tambang.

Selain itu, Pansus juga menemukan fakta adanya penerbitan 10 IUP baru pada 2024–2025 oleh DPMPTSP Aceh.

Padahal, keputusan Pansun DPR Aceh tahun 2024 telah menegaskan larangan penerbitan IUP baru hingga dilantiknya pemerintahan Aceh hasil Pilkada 2024.

“Akibat dari itu DPMPTSP telah melakukan kesalahan prosedur dan patut diduga adanya kepentingan tertentu dalam menerbitkan izin-izin baru tersebut,” jelasnya.

Adapun perusahaan yang memperoleh izin baru setelah adanya rekomendasi dari Dinas ESDM  antara lain PT Adikarya Reksa Mitra (bijih besi, 230 hektare, Aceh Besar).

Kemudian PT Rain Tambang Bersaudara (tembaga, 190 hektare, Aceh Besar); PT Aceh Jaya Bara Utama (emas, 2.362 hektare, Aceh Jaya), PT Abdya Mineral Prima (emas, 2.319 hektare, Aceh Barat Daya), PT Baravo Energi Sentosa (batubara, 3.349 hektare, Aceh Singkil).

PT Onetama Kencana Energi (batubara, 4.418 hektare, Aceh Singkil); PT Karya Budidaya Nusantara (batubara, 4.792 hektare, Aceh Singkil); PT Sumber Energi Sanggaberu (batubara, 4.875 hektare, Aceh Singkil); PT Serambi Timur Resources (tembaga, 2.537 hektare, Pidie); dan PT Buana Alam Sejahtera (kuarsit, 129 hektare, Gayo Lues).

Baca Juga:  Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Pansus menegaskan, rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerusakan tata kelola sumber daya alam serta potensi kerugian bagi masyarakat Aceh.*

Share :

Baca Juga

News

Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

News

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat

Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Hadiri HUT ke-51 Perumda Tirta Daroy, Dukung Peningkatan Pelayanan Air Bersih

News

Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial

News

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional, Bupati Aceh Besar Ikut Tanam Manggrove

Aceh

Kadis DSI Aceh Kumpulkan Data Masjid dan Mushalla Rusak di Aceh Utara

News

Nurdiansyah; Ketua Komisi IV DPRA Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh

Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan