Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 28 Juli 2025 - 00:21 WIB

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Banda Aceh,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum oleh APH harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada Ahad (27/7/2025) di Banda Aceh, menyusul kekhawatiran meningkatnya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, tanpa melalui mekanisme koordinatif sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

APH memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang sektoral seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Tapi ketika menyangkut dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah daerah, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan APIP terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor NK/1/I/2023 secara eksplisit mengatur bahwa laporan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus ditelaah dulu oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah laporan tersebut mengandung kesalahan administratif atau indikasi tindak pidana.

Kalau cuma salah administratif, penyelesaiannya cukup dengan pembinaan oleh Inspektorat. Tapi kalau ada indikasi pidana, barulah dilimpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Zulfadhli.

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain pencegahan kriminalisasi, mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi pemulihan kerugian negara sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum pidana.

Yang kita utamakan adalah pengembalian kerugian negara, bukan buru-buru mempidanakan orang,” tegasnya.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Simeulue Disambut Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Share :

Baca Juga

News

Komisi III DPRA Gelar Rapat Kerja Bahas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Investasi Aceh

Aceh

Gubernur Aceh Lepas Bantuan Logistik Bencana untuk Sejumlah Kabupaten

Banda Aceh

Hadiri Relaunching AMANAH, Irwansyah dan Illiza Apresiasi Produk UMKM Banda Aceh

News

Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lepas Kafilah MTQ Aceh Besar ke Pidie Jaya

News

Ikut Entry Meeting BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD

Dinas syariat islam

Dinas Syariat Islam Aceh Perkuat Sinergi dengan BNNP dalam Penanggulangan Narkoba

Aceh

Rakor BKK SMK di Buka, Plt. Kadisdik Aceh Dorong SMK Mandiri dan Saling Menghidupi