Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 28 Juli 2025 - 00:21 WIB

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Banda Aceh,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum oleh APH harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada Ahad (27/7/2025) di Banda Aceh, menyusul kekhawatiran meningkatnya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, tanpa melalui mekanisme koordinatif sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

APH memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang sektoral seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Tapi ketika menyangkut dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah daerah, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan APIP terlebih dahulu,โ€ tegasnya.

Ia menjelaskan, MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor NK/1/I/2023 secara eksplisit mengatur bahwa laporan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus ditelaah dulu oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah laporan tersebut mengandung kesalahan administratif atau indikasi tindak pidana.

Kalau cuma salah administratif, penyelesaiannya cukup dengan pembinaan oleh Inspektorat. Tapi kalau ada indikasi pidana, barulah dilimpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara hukum,โ€ ujar Zulfadhli.

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain pencegahan kriminalisasi, mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi pemulihan kerugian negara sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum pidana.

Yang kita utamakan adalah pengembalian kerugian negara, bukan buru-buru mempidanakan orang,โ€ tegasnya.

Baca Juga:  Tutup Seleksi MQK, Bupati Aceh Besar Bagikan Sejumlah Hadiah dan Penghargaan

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Minta Percepatan Huntara dan Jembatan Gantung

News

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Temui Mentri PU, Minta Pembangunan Terewongan Gurute

News

Rapat Evaluasi Capaian Program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 Digelar di Bappeda Kota Banda Aceh

News

Wali Nanggroe Aceh Dukung Pengaktifan Kembali Panglima Uteun, MAA Lakukan Audiensi

Aceh

H. Ali Basrah Apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia: Ayah Berperan Penting dalam Keluarga dan Pendidikan Anak

Daerah

Bupati Al-Farlaky Coret Anggaran Mobil Dinas, Alihkan Bangun Jembatan di Pante bidari

Aceh

Marlina Muzakir Tinjau Langsung Kondisi Pengungsi Banjir di Aceh Utara

Aceh Besar

Peringati Hari Pahlawan, Sekda Aceh Besar Ziarah Makam Panglima Teuku Nyak Makam