Breaking News

Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 14 Juli 2025 - 21:01 WIB

Wali Kota Illiza Serahkan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Legislatif

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak legislatif.

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.

Surat ini menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional. “Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja,” ujarnya.

Adapun perubahan yang diusulkan pemko mencakup penyempurnaan atas sejumlah pasal strategis. Salah satunya, penyesuaian Pasal 7 dan Pasal 8 terkait PBB-P2 dengan tarif progresif, memperhitungkan klasifikasi NJOP secara adil dan berpihak pada sektor pangan.

“Kemudian penambahan Pasal 15 ayat (4a) untuk memberi ruang keringanan kepada masyarakat kecil dalam BPHTB; dan perubahan Pasal 24 dan Pasal 30-30A, yang memperluas objek pajak barang dan jasa tertentu, termasuk jasa boga dan tenaga Listrik dari pembangkit mandiri,” ujar Illiza.

Selanjutnya, penyederhanaan Pasal 38, dengan menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame menjadi tunggal; penambahan Pasal 74, 79, 80A dan 80B, yang mengatur objek retribusi atas pemanfaatan aset, pasar grosir, dan produk usaha pemerintah.

Ada pula penegasan Pasal 87, bahwa retribusi perizinan harus dihitung berdasarkan biaya layanan sebenarnya (cost recovery); serta perubahan Lampiran I, II, III, yang menjadi dasar klasifikasi, tarif, dan objek pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Illiza, perubahan qanun ini adalah bentuk reformasi fiskal. “Kita ingin agar pajak dan retribusi bukan menjadi beban masyarakat, tapi menjadi kontribusi yang adil terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT ke-821 Banda Aceh: Wali Kota Illiza Berikan KTP-el dan Tabungan sebagai Hadiah Spesial

Melalui perubahan qanun ini, pihaknya menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD secara cerdas dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan, serta engembangkan sistem pemungutan berbasis digital.

Pemko juga membangun transparansi, di mana masyarakat dapat melihat ke mana pajak digunakan, dan apa imbal baliknya dalam bentuk pelayanan publik, “Termasuk melindungi kelompok rentan dan UMKM, melalui tarif khusus, pengecualian, dan pembebasan.”

“Perubahan ini akan menjadi fondasi dalam perencanaan fiskal jangka menengah, termasuk penyusunan RPJMD 2025–2029 dan arah pembangunan berbasis kinerja (performance-based budgeting),” demikian penjelasan Illiza.

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Walikota Banda Aceh Kunjungi Gayo Lues, Sampaikan Pesan Moril Pascabencana

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Lepas Jamaah Umroh Penerbangan Perdana Lion Air Aceh-Jeddah

Banda Aceh

Dinas Sosial Kota Banda Aceh Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Banda Aceh

Di Balik Pembangunan Fisik, Ada Jiwa yang Sehat: Banda Aceh Berbagi Inspirasi di APCAT Summit

Pemko Banda Aceh

Hari Terakhir, Sekda Tinjau Langsung Pasar Murah Daging Meugang

Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal: Penghargaan Bukan Tujuan, Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat yang Utama

Banda Aceh

Illiza Tinjau Renovasi Sarana Pedestrian Krueng Daroy

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Sambut Menekraf dengan Prosesi Adat dan Harapan Dukungan Sektor Ekraf