Breaking News

Home / Pemko Banda Aceh

Senin, 14 Juli 2025 - 21:01 WIB

Wali Kota Illiza Serahkan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Legislatif

Banda Acehย โ€“ Wali Kota Banda Aceh Illiza Saโ€™aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada pihak legislatif.

Dalam penjelasannya pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 14 Juli 2025, Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1045/Keuda tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.

Surat ini menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional. โ€œOleh karena itu, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja,โ€ ujarnya.

Adapun perubahan yang diusulkan pemko mencakup penyempurnaan atas sejumlah pasal strategis. Salah satunya, penyesuaian Pasal 7 dan Pasal 8 terkait PBB-P2 dengan tarif progresif, memperhitungkan klasifikasi NJOP secara adil dan berpihak pada sektor pangan.

โ€œKemudian penambahan Pasal 15 ayat (4a) untuk memberi ruang keringanan kepada masyarakat kecil dalam BPHTB; dan perubahan Pasal 24 dan Pasal 30-30A, yang memperluas objek pajak barang dan jasa tertentu, termasuk jasa boga dan tenaga Listrik dari pembangkit mandiri,โ€ ujar Illiza.

Selanjutnya, penyederhanaan Pasal 38, dengan menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame menjadi tunggal; penambahan Pasal 74, 79, 80A dan 80B, yang mengatur objek retribusi atas pemanfaatan aset, pasar grosir, dan produk usaha pemerintah.

Ada pula penegasan Pasal 87, bahwa retribusi perizinan harus dihitung berdasarkan biaya layanan sebenarnya (cost recovery); serta perubahan Lampiran I, II, III, yang menjadi dasar klasifikasi, tarif, dan objek pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Illiza, perubahan qanun ini adalah bentuk reformasi fiskal. โ€œKita ingin agar pajak dan retribusi bukan menjadi beban masyarakat, tapi menjadi kontribusi yang adil terhadap pelayanan publik,โ€ ujarnya.

Baca Juga:  Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Melalui perubahan qanun ini, pihaknya menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD secara cerdas dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan, serta engembangkan sistem pemungutan berbasis digital.

Pemko juga membangun transparansi, di mana masyarakat dapat melihat ke mana pajak digunakan, dan apa imbal baliknya dalam bentuk pelayanan publik, โ€œTermasuk melindungi kelompok rentan dan UMKM, melalui tarif khusus, pengecualian, dan pembebasan.โ€

โ€œPerubahan ini akan menjadi fondasi dalam perencanaan fiskal jangka menengah, termasuk penyusunan RPJMD 2025โ€“2029 dan arah pembangunan berbasis kinerja (performance-based budgeting),โ€ demikian penjelasan Illiza.

Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad.

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Hari Terakhir, Sekda Tinjau Langsung Pasar Murah Daging Meugang

News

Wali Kota Banda Aceh Pimpin Misi Kemanusiaan ke Gayo Lues, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Minta ASN Banda Aceh Full Senyum Saat Layani Warga

News

Banda Aceh Raih Penghargaan Indonesia Governance Award 2026 Bidang Kesehatan

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Ajak Warga Meriahkan Banda Aceh Muharram Festival

Banda Aceh

Kolaborasi Pemko dan UPTD PPA Hadirkan Ruang Layanan Baru Samsat di MPP Banda Aceh

Aceh Besar

Siswa Berprestasi Banda Aceh Terbang ke Program IKON: Wali Kota Illiza Beri Pesan Semangat untuk Generasi Muda