Breaking News

Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Aceh Besar – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII secara zoom meeting dari Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/10/2025).

Hadir dalam acara itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andrea Sahputra SE MM, pejabat KPPP Aceh Besar, Kepala Bidang PAD BPKD Aceh Besar Syahidul Haq, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Aceh Besar mengapresiasi sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung baik.

โ€œPemkab Aceh Besar sangat mendukung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII ini,โ€ ujar Syukri.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

โ€œKerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,โ€ ujarnya.

Dijelaskannya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ini kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019. โ€œSesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi anggaran, kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerahโ€”baik provinsi, kabupaten, maupun kotaโ€”pada tahap ini kita selenggarakan secara hybrid,โ€ ungkapnya.

Bimo Wijayanto menegaskan, pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.

Baca Juga:  Fraksi PKS Dorong Pengawasan Insenstif dan Berdayakan Disabilitas

โ€œData dan informasi yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, serta mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,โ€ jelasnya.

Bimo juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan, baik di pusat maupun di daerah.

โ€œSampai dengan Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 pemerintah daerah bergabungโ€”terdiri dari 32 pemerintah daerah baru dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan,โ€ tutupnya.(**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan 33 Keuchik Terpilih, Momentum Penguatan Pemerintahan Gampong

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Lantik 5 Camat dan 24 Pejabat Administrator

News

Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Aceh Besar

Asisten I Sekda Aceh Besar Bersama Bank Aceh Syariah Jantho Serahkan Santunan Anak Yatim

Aceh

Sekda Aceh Pantau Relawan ASN Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, PBM Tetap Berjalan Besok

Daerah

Kepala OPD Presentasi Renstra RPJM di Depan Bupati

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Sinergitas TNI-Polri di Malam Kenal Pamit Kapolda Aceh

News

Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah