Breaking News

Home / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Terapkan Skema WFO-WFH, Wali Kota Illiza: Fokus pada Hasil dan Kontribusi Nyata

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang ditetapkan pada (6/04/2026).

Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa sistem WFH bukan berarti mengurangi beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efektif.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital,” ujar Emila, Kamis (9/4/2026).

Rincian Pelaksanaan

Berdasarkan aturan tersebut, pola kerja ditetapkan sebagai berikut:

– WFO: Senin hingga Kamis (4 hari).
– WFH: Jumat (1 hari).

Namun, pengecualian berlaku bagi jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersifat esensial, seperti bidang kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.

Unit-unit ini tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh di kantor (full WFO) untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Fokus Efisiensi Anggaran
Selain penyesuaian jam kerja, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

Kepala OPD diinstruksikan untuk melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan efektivitas pelaksanaannya kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi dan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.(**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polda Aceh dan Polres Jajaran Salurkan 65,5 Ton Beras Murah Lewat GPM

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sigap Bantu Korban Kebakaran di Emperom, Walikota Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Banda Aceh

Polda Aceh Gelar Syukuran atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti

Banda Aceh

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRK Langkat, Bahas Penguatan Sektor Kesehatan

Banda Aceh

Ketua DPRK ‘Dukung Penuh’ BSI Fest Ramadhan: “Ruang Multifungsi untuk Masyarakat, Satukan Agama dan Ekonomi!”

Banda Aceh

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

Banda Aceh

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Banda Aceh

Spesial HUT ke-821, Daniel Abdul Wahab: Banda Aceh Harus Maju dan Berkeadilan