Breaking News

Home / Aceh / Berita / Nasional / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Wali Nanggroe Temui Mahkamah Agung RI Memperkuat Peradilan Syariat Islam Aceh

Jakartaย โ€“ Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (12/8/2025).

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syarโ€™iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

โ€œMahkamah Syarโ€™iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),โ€ kata Wali Nanggroe.

Dia menegaskan kewenangan Mahkamah Syarโ€™iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan.

Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syarโ€™iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,โ€ ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syarโ€™iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Gelar Tradisi Pelepasan Mayjen TNI Niko Fahrizal di Makodam IM

Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Aceh

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional โ€œBunda PAUD Peduli PAUD 2025

Banda Aceh

Marlina Muzakir Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Abdya

Banda Aceh

Menko Pangan Tinjau Kesiapan Koperasi Merah Putih di Geuceu Komplek

Berita

Wali Nanggro Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli,Kamar Penuh

Banda Aceh

Eksekutif-Legislatif Sepakati Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2025

Aceh

Gubernur dan Jajaran Pimpinan Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ummi Arongan, pimpinan Dayah Tauthiatuth Thullab