Breaking News

Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Aceh Besar, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga:  Tim Pembina Posyandu Aceh Besar Matangkan Arah Kebijakan Program dalam Rapat Internal

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Bupati Aceh Besar Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan SPAM Regional

Aceh Besar

Peringatan Hari Anak Nasional, Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Anak Binaan LPKA II Banda Aceh

Aceh Besar

Lestarikan situs sejarah Prajurit Kodam IM Bersihkan makam Kesultanan di Aceh

Berita

Marlina Harap Kemendikdasmen Bantu Tingkatkan Kualitas PAUD Aceh

Aceh Besar

Family Gathering Dinas Sosial Aceh 2025: Momentum Memperkuat Semangat Kerja Kompak, Solid, dan Tangguh

Banda Aceh

DPRA  Dan Pemerintah Aceh Memiliki Visi yang Sama Terkait Revisi UUPA

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

Berita

Kalaksa BPBD Aceh Besar Tekankan Kedisiplinan Personel Damkar