Breaking News

Home / Aceh Besar / Pemeritah Aceh Besar

Kamis, 16 April 2026 - 18:07 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Bongkar Bangunan Liar di Baitussalam

KOTA JANTHO โ€“ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan dan bahu jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.

โ€œDi lokasi masih terdapat lapak-lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas,โ€ ujarnya.

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung dengan kondisi cukup ramai. Meski demikian, situasi secara umum tetap kondusif, walaupun ada beberapa pedagang yang menyampaikan keberatan dan meminta penundaan waktu pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik lapak dengan memberikan pemahaman terkait dasar hukum serta tahapan penertiban yang telah dilalui.

โ€œPetugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,โ€ kata Suhaimi.

Selain itu, pembongkaran dilakukan terhadap berbagai jenis usaha, seperti lapak penjual gorengan, ikan, sayur-mayur, hingga konter pulsa. Sebagian pemilik lapak diketahui bersikap kooperatif dan langsung membongkar bangunannya secara mandiri.

Namun demikian, terdapat pula beberapa pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Baca Juga:  Ketua DPRK Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan situasi tetap aman dan tertib. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

โ€œKami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,โ€ pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pidato Perdana Syech Muharram,,Pastikan Bangun Kembali IPDN di Kota Jantho

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Waduk Tui Geulumpang

Agama

Bupati Aceh Besar Dampingi Wamen Fahri Hamzah Tinjau Pembangunan Rumah Susun Santri di Dayah Darul Qurโ€™an Aceh

Aceh Besar

Bupati Muharram Sambut Baik Program Ketahanan Pangan Tani Merdeka

Pemeritah Aceh Besar

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Aceh Besar

Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang

Aceh Besar

Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan

Aceh Besar

Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah