Breaking News

Home / BPKA / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

Banda Aceh – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 56.894 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak telah kembali aktif dan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata.

Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk kembali taat pajak, karena beban tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapus seluruhnya,” kata Reza, Rabu (21/01/2026), di Banda Aceh.

Reza menjelaskan bahwa untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang di 18 kabupaten/kota, Gubernur Aceh memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam masa perpanjangan ini.

Berdasarkan data BPKA, daerah dengan jumlah pengaktifan kendaraan terbanyak adalah Kota Banda Aceh (8.426 unit), disusul Aceh Besar (7.256 unit) dan Bireuen (5.692 unit).

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan total tunggakan pajak kendaraan bermotor baru pertama kali diterapkan di Aceh.

Setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir April 2026, wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya wajib melunasi seluruh tunggakan pajak beserta pajak tahun berjalan.

Dari total kendaraan yang kembali aktif, nilai keringanan pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp29,821 miliar, sementara penerimaan pajak tahun berjalan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp21,259 miliar.

Dari jumlah tersebut, 39,7 persen dibagikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:  Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025

“Dana bagi hasil pajak ini digunakan untuk rehabilitasi jalan, pembangunan jalan dan jembatan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak atau terputus,” pungkas Reza.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Sertifikat Halal RPH Lambaro dari MPU Aceh

News

Ketua Komisi II DPRA Pantau Pasar Murah di Pidie, Minta Kuota Subsidi Ditambah

Aceh

ASN BPKA Turut Aktif dalam Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh Tamiang

News

Marlina Usman Instruksikan Pembentukan YJI di Seluruh Kabupaten dan Kota

News

Sambut Hari Raya idul Adha, Kodam IM Potong 23 Ekor Hewan Qurban

Agama

Gema Haflah Al- Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur

Banda Aceh

Pandangan Fraksi Nasdem Terhadap Raqan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran dan Serahkan Bantuan untuk Warga Jeulingke