Breaking News

Home / BPKA / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

Banda Aceh – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 56.894 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak telah kembali aktif dan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata.

Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk kembali taat pajak, karena beban tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapus seluruhnya,” kata Reza, Rabu (21/01/2026), di Banda Aceh.

Reza menjelaskan bahwa untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang di 18 kabupaten/kota, Gubernur Aceh memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam masa perpanjangan ini.

Berdasarkan data BPKA, daerah dengan jumlah pengaktifan kendaraan terbanyak adalah Kota Banda Aceh (8.426 unit), disusul Aceh Besar (7.256 unit) dan Bireuen (5.692 unit).

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan total tunggakan pajak kendaraan bermotor baru pertama kali diterapkan di Aceh.

Setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir April 2026, wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya wajib melunasi seluruh tunggakan pajak beserta pajak tahun berjalan.

Dari total kendaraan yang kembali aktif, nilai keringanan pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp29,821 miliar, sementara penerimaan pajak tahun berjalan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp21,259 miliar.

Dari jumlah tersebut, 39,7 persen dibagikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:  DSI Aceh Tinjau Langsung Posko Bencana Banjir & Longsor di Aceh Tamiang

โ€œDana bagi hasil pajak ini digunakan untuk rehabilitasi jalan, pembangunan jalan dan jembatan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak atau terputus,โ€ pungkas Reza.(**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Minta Percepatan Huntara dan Jembatan Gantung

News

Sekda Hadiri Reuni Akbar Ulang Tahun ke-44 SMAN 1 Peusangan

Aceh

Keluarga Besar PT.KSI Informasi NAD (Media ksinews.id) Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Zulfikar, S.Sos., M.Si

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi Wakil Gubernur Aceh di kediamannya

Banda Aceh

Untuk Kesejahtraan Rakyat Anggota DPRA Medukung Pemerintah Aceh Soal Kelanjutan Pembangunan PT. Semen Laweung

Agama

Kadis Syariat Islam Aceh Pimpin Rakor, Perkuat Penegakan Syariat Islam Berdasarkan Laporan Masyarakat

Aceh

Kadis Syariat Islam Pimpin 52 Relawan DSI Aceh Gotong Royong di Aceh Utara Pasca Bencana

Dinas syariat islam

Pimpin Verifikasi Pokir 2027 via SIPD RI, Plt Kadis DSI Aceh Marzuki: Program Harus Terukur & Tepat Sasaran