Breaking News

Home / Berita / Headline / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:40 WIB

LWN DAN UNSAM LANGSA GELAR FORUM ILMIAH, EVALUASI IMPLEMENTASI MoU HELSINKI DAN PENGUATAN TATA KELOLA KEKHUSUSAN ACEH

Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (8/7/2026)

Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (8/7/2026)

LANGSA โ€“ Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa menjalin kolaborasi akademik melalui forum ilmiah bertajuk โ€œEvaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Acehโ€. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (8/7/2026) ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Acara yang dihadiri oleh berbagai akademisi, praktisi hukum, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan daerah dan menjaga persatuan nasional.

KOLLABORASI UNTUK MEMPERKUAT SINERGI DAN PERDAMAIAN

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan bahwa forum ilmiah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga perdamaian dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Aceh, yang sejalan dengan semangat dan amanat MoU Helsinki,” ujarnya.

Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa forum ilmiah ini menjadi ruang akademik yang objektif untuk mengevaluasi implementasi MoU Helsinki tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan UUPA, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” ujar Kamaruddin.

Menurutnya, MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna sebagai penyelesaian konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, serta penguatan persatuan nasional melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYARโ€™IYAH

PERLU EVALUASI KOMPREHENSIF SETELAH LEBIH DARI DUA DEKADE

Dalam diskusi yang hangat dan konstruktif, para peserta menyepakati bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap berbagai aspek implementasinya. Evaluasi tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi NKRI.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia yang mengakui keberagaman daerah serta memberikan ruang bagi perkembangan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan identitas masyarakat Aceh.

“Kita harus memastikan bahwa kekhususan Aceh dijalankan dengan baik, tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh dan memperkuat posisi Aceh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI,” tegasnya.

Forum ilmiah ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain perlunya penyusunan rencana aksi yang jelas untuk mengoptimalkan implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA, penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan lembaga terkait, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik di Aceh.(**)

Share :

Baca Juga

Wali Nanggroe Aceh

Wali Nanggroe Minta Kabupaten/Kota Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

Berita

Kanwil BPN Aceh Gelar Rapat Evaluasi Dan Pembinaan Kegiatan Bidang Penataan Pemberdayaan

Aceh

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 86 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Aceh

KETUA MA TERIMA AUDIENSI WALI NANGGROE ACEH BAHAS PENGUATAN MAHKAMAH SYARโ€™IYAH

Berita

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pidie

Berita

SULING Bersama Regional CEO BSI Aceh: Menyambut Pagi dengan Semangat dan Harapan Baru

Berita

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo

Berita

Cek Langsung Kelapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah