Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:26 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.(**)

Baca Juga:  Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri Inspektur Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-80 RI

Banda Aceh

Komisi VII DPRA dan DSI Aceh Gelar Rapat Kerja Bahas Realisasi Anggaran dan Program Prioritas

News

Rapat Koordinasi Agenda Strategis Pemerintah Aceh dan Audiensi BPKS Sabang

Aceh Besar

Jelang HUT ke-80 RI, Bupati Aceh Besar Ziarah ke Makam Pahlawan Teuku Nyak Arief

Banda Aceh

Gebunur Aceh Pelabuhan Krueng Geukueh memperkuat hubungan Aceh dengan kawasan Melayu, terutama Malaysia dan Thailand.

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Kerja Dansesko TNI di Makodam IM

News

Banda Aceh Keluar sebagai Juara Umum LKS Ke-XXXIV Provinsi Aceh Tahun 2026

Aceh

Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama