Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:26 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH โ€“ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). โ€œSemua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,โ€ kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. โ€œKita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,โ€ kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. โ€œBegitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,โ€ kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. โ€œPembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,โ€ kata Mualem. โ€œJadi tidak tidak ada pembatasan desil.(**)

Baca Juga:  Plt Kadisdik Aceh Laporkan Sejumlah Program Strategis kepada Gubernur Aceh Usai Takziah

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh

News

Bentrok Mahasiswa USK Berujung Pembakaran, Anggota DPRA Iskandar; Minta Polisi Bertindak Cepat

News

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Daerah

Plt Disdik Mewakili Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Aceh

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025โ€“203

Aceh Besar

Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung

News

Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Aceh Besar

Rakor Inflasi Bersama Mendagri, Pemkab Aceh Besar Dorong Integrasi Keamanan Data dan Produk Halal