Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 22:26 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.(**)

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh M. Nasir Terima Bantuan dari Pulau Buru: Bukti Kuatnya Ikatan Persaudaraan

News

Gubernur Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Almarhum Abu Razak

News

Sambut Hari Raya idul Adha, Kodam IM Potong 23 Ekor Hewan Qurban

Aceh

Wali Nanggroe Aceh: Satu Data sebagai Kunci Penanggulangan Permasalahan Sosial di Aceh

Aceh Besar

Kajari Aceh Besar Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan ke-61 Tahun 2025

Aceh Timur

Bangun irigasi Tersier di Aceh Timur, Pangdam IM : Dukung program ketahanan pangan Nasional.

Aceh

DSI Aceh Tinjau Langsung Posko Bencana Banjir & Longsor di Aceh Tamiang

Berita

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pidie